29.8 C
Jakarta
BerandaHUKUMTerbitnya SHM 999 Karangjati, memicu kegaduhan di ruang publik

Terbitnya SHM 999 Karangjati, memicu kegaduhan di ruang publik

CILACAP – Mediaistana.com | Sertifikat Hak Milik (SHM) sejatinya merupakan representasi tertinggi dari kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Namun, terbitnya SHM Nomor 999 atas nama CA kini menjadi pusat kegaduhan publik setelah serangkaian indikasi kejanggalan dalam proses administrasi perolehannya mencuat ke permukaan.

​Tanah pertanian seluas 545 m², sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Karangjati Nomor.2095, yang terdaftar melalui program PRONA_PTSL Tahun Anggaran 2017 ini diduga berpijak pada landasan hukum yang rapuh.

Sorotan tajam tertuju pada dua pucuk Surat Pernyataan tertanggal 14 Maret 1998 dan 10 Oktober 1998.
Dokumen tersebut mencatat adanya transaksi jual beli antara BS dan S, namun gagal menguraikan spesifikasi lokasi objek tanah yang diperjual-belikan.
Terlebih tanpa sepengetahuan dan diketahui oleh Pemerintah Desa, sehingga hanyalah pernyataan dibawah tangan yang tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat sebagai dasar peralihan hak.

​Kejanggalan semakin mengental dengan munculnya kesaksian terbaru dari Slstri, istri sah dari almarhum BS (meninggal dunia pada tahun 2010)

Melalui Surat Pernyataan tertanggal 6 Februari 2026, ia menegaskan dengan penuh kesadaran bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi melakukan transaksi jual beli atas tanah seluas 12,5 ubin yang diatasnya berdiri rumah tinggal yang selama ini ditempati olehnya berikut dengan anak-cucunya, yang merupakan bagian dari SHM 999 tersebut.

​”Secara yuridis, klaim ini menggugurkan validitas tanda tangan dalam dokumen tahun 1998 silam.
Ada dugaan kuat terjadi rekayasa tanda tangan di atas objek yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga ahli waris,” ungkap narasumber yang memahami duduk perkara ini.

​Ketidaksinkronan data fisik dan yuridis terlihat mencolok, khususnya terkait “Status Tanah”, mengingat dalam Letter C Desa Karangjati No. 2095, objek tersebut tercatat sebagai Tanah Sawah, namun dalam kuitansi dan surat pernyataan justru disebut sebagai Tanah Pekarangan.

Tatkala dikonfirmasi di kediamannya, S, warga RT.01 RW.03 Karangjati selaku ayah kandung CA, memberikan penjelasan bahwa proses tersebut, menurutnya telah mengikuti prosedur yang ia pahami saat itu dan mengklaim adanya kesepakatan lama yang mendasari terbitnya sertifikat tersebut (senin,2/3/2026).

“Meski dah dilaporkan ke Polresta Cilacap, namun bagiku itu hal yang tidak mengganggu aktifitas dan pemikiran saya, “paparnya seraya menjelaskan, “tanah itu kan sudah diperjual-belikan dengan saya, sehingga kemudian saya hibahkan ke anak dan sudah puluhan tahun, tanah tersebut telah bersertifikat.

Berkaitan dengan laporan tersebut, “S menegaskan jika anak menyarankan agar saya tetap tenang, meski dia tidak bisa mendampingi, sebuhungan sekarang berada/tinggal di Scotlandia, “tegasnya.

​Menanggapi kegaduhan yang berkembang, Suratno, Kepala Desa Karangjati, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya (selasa,3/3/2026) memaparkan bahwa pihak Pemerintah Desa sudah berusaha memfasilitasi lewat mediasi, namun tetap tidak ada titik temu.

“Ketika dari pihak Slstri menempuh pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, pihak desa sudah tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun demikian Suratno berharap agar kasus ini bisa diselesaikan lewat musyawarah (Restorative Justice), sehingga tidak melebar, apalagi sampai ada upaya paksa, dimana salah satu pihak harus terampas kemerdekaanya, mengingat selain kasus itu menyangkut permasalahan tanah, kedua pihak yang bersengketa merupakan keluarga dekat, “tegasnya.

Menurutnya, kedua surat pernyataan itu tidak bisa menjadi dasar perolehan hak, karena hanya merupakan kesepakatan dibawah tangan antar kedua belah pihak, yang tidak menyebutkan lokasi, terlebih tanpa diketahui oleh pemerintah desa, “pungkasnya.

Kini, bola panas sengketa SHM 999 berada di tangan pihak berwenang, pasca Slstri didampingi Didiek Yuli Setiawan SH dan Dewi Wijayanti SH MH, selaku Kuasa Hukumnya, melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polresta Cilacap (Kamis, 26/02/2026).

Publik menanti, apakah kepastian hukum akan ditegakkan ataukah “aroma rekayasa” ini akan terus menyelimuti tanah yang berlokasi di Desa Karangjati tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!