CILACAP-Mediaistana.com / Di tengah usia senjanya, Sym (78), seorang ibu rumah tangga, warga RT.02 RW.09, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, terpaksa harus mendatangi Satreskrim Polresta Cilacap guna memperjuangkan hak atas tanah keluarga yang merupakan harta/tanah peninggalan suaminya yang diduga telah berpindah tangan secara sepihak.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.
Persoalan ini bermula dari sebidang tanah seluas 018 da atau 180 m2 (sekitar 13 ubin), sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Karangjati, Nomor : 2223, a/n Sanrusdi Djamin, yang awalnya dipinjam oleh Terlapor (S), warga RT.01 RW.10, untuk mendirikan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha jahit dan penitipan sepeda motor.
Keharmonisan tersebut terusik pada Februari 2026, ketika pelapor menerima informasi mengejutkan dari warga sekitar, jika tanah yang semula dipinjamkan itu dikabarkan telah bersertifikat atas nama S (pihak terlapor), dengan SHM No.938, yang terdaftar melaluhi Prona_PTSL tahun 2017.
Ironisnya, perpindahan status kepemilikan ini diduga terjadi tanpa adanya transaksi jual-beli maupun persetujuan dari pelapor selaku ahli waris yang sah.
“Awalnya dipinjamkan untuk menolong sesama, namun kini status kepemilikannya justru diklaim secara sepihak tanpa sepengetahuan kami,” ungkap pelapor dalam keteranganya.
​Sebelum menempuh jalur hukum, sebuah pertemuan mediasi telah digelar pada 2 Maret 2026 di kediaman Kepala Dusun Randegan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, serta perangkat desa setempat termasuk Ketua RT.
Namun, karena terlapor tetap bersikeras mengakui tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga dengan di dampingi oleh Didiek Yuli Setiawan SH dan Dewi Wijayanti SH MH, selaku Kuasa Hukumnya, Sym akhirnya melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Cilacap pada Rabu (4/3/2026).
​Kini, laporan dengan nomor STTPP/143/III/2026/SPKT tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi pertanahan dan perlindungan hak bagi masyarakat, terutama bagi kaum lansia.