Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Maluku mendesak pemerintah daerah di 11 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Maluku segera melunasi pembayaran proyek tahun anggaran 2025 yang telah rampung dikerjakan oleh pengusaha lokal.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Gapensi Maluku, Drs. Arifin Rumra, menyusul banyaknya keluhan kontraktor daerah yang hingga kini belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurut Arifin, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka pemerintah daerah seharusnya segera merealisasikan pembayaran hak-hak kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau APBD sudah diketuk di DPRD, kami berharap pemerintah daerah segera membayar lunas utang-utang atau hak-hak pengusaha lokal tersebut,” tegas Arifin kepada media ini, Rabu (4/3/2026).
Arifin mengungkapkan, laporan yang diterima asosiasi menunjukkan sejumlah proyek milik pemerintah daerah, termasuk proyek Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, telah selesai dikerjakan sesuai kontrak. Namun hingga kini, hak pembayaran para pengusaha belum juga dituntaskan.
“Teman-teman pengusaha lokal mengeluh kepada asosiasi. Pekerjaan tahun anggaran 2025 sudah selesai, tapi sampai sekarang belum dibayar lunas oleh pemerintah daerah hampir di seluruh 11 kabupaten/kota, termasuk provinsi,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Arifin, menimbulkan tekanan serius bagi para kontraktor daerah. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek tidak sedikit pengusaha yang harus menggunakan dana talangan bahkan meminjam dari pihak ketiga, termasuk lembaga perbankan, demi memastikan pekerjaan tetap berjalan dan selesai tepat waktu.
Jika pembayaran terus tertunda, kata dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas usaha kontraktor lokal sekaligus memicu persoalan keuangan yang lebih luas di sektor konstruksi daerah. Gapensi pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.