Mediaistana.com
BANYUWANGI, 7 MARET 2026 – Proyek pelebaran jalan penghubung Kecamatan Srono-Muncar kini berada di titik panas publik setelah material tanah uruk yang digunakan diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin resmi. Temuan lebih dalam mengungkapkan adanya modus operandi yang sistematis: menggunakan surat permohonan dari Kepala Desa (Kades) sesuai permintaan seorang pihak yang dikenal sebagai R dari lingkup Binamarga, serta didukung oleh S sebagai tokoh preman lokal yang berperan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dalam jaringan tersebut.
Informasi dari lapangan mengungkapkan, sejumlah truk pengangkut tanah uruk mengambil material dari lokasi tambang yang legalitasnya belum jelas, kemudian dialirkan ke lokasi proyek. Supaya tampak tidak melakukan transaksi ilegal, setiap pengambilan material dilengkapi dengan surat dari desa, membuat para pembeli material seolah-olah melakukan aktivitas yang sah.
Fungsi S sebagai SDM dalam skema ini sangat krusial – ia bertugas mengatur jalur distribusi material, mengawasi agar tidak ada gangguan selama pengangkutan, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Selain itu, kedudukannya sebagai preman lokal juga digunakan untuk memastikan kelancaran operasi tambang ilegal dan penyembunyian bukti jika ada upaya pemeriksaan dari instansi berwenang.
Penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, apalagi dengan memanfaatkan surat resmi dari desa sebagai alat penyembunyian. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, melainkan juga merusak kredibilitas lembaga pemerintahan desa yang seharusnya berperan dalam pengawasan wilayah.
“Jika benar tanah uruk itu berasal dari tambang ilegal dan menggunakan modus manipulasi surat desa seperti ini, tentu harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Proyek pembangunan seharusnya tidak menggunakan material yang melanggar aturan, apalagi dengan menyalahgunakan nama desa,” tegas salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Masyarakat menuntut klarifikasi segera dari pihak pelaksana proyek dan instansi terkait, termasuk penyelidikan mendalam terhadap peran R dari Binamarga dan S sebagai SDM dalam skema ilegal ini. Pengawasan terhadap proyek publik harus lebih ketat – setiap material yang digunakan harus berasal dari sumber yang sah dan memiliki izin resmi, serta tidak ada lagi praktik yang menyalahgunakan lembaga desa untuk tujuan yang tidak benar. Tanpa tindakan yang tegas, proyek yang seharusnya meningkatkan konektivitas wilayah justru akan menjadi sumber masalah hukum dan kerugian bagi negara.