30.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMSURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI

Cilacap, 09 Maret 2026

Nomor  :
Sifat      : Penting/Segera
Hal         : Laporan Pengaduan Terkait Dugaan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Yth. Bpk. Prabowo Subiyanto
        Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan Hormat,
Melalui surat ini, perkenankan kami menyampaikan aspirasi serta perlindungan hukum atas marwah kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Pengaduan ini didasarkan pada komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PUU-XXIII/2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak dapat ditarik ke ranah peradilan pidana maupun perdata sebelum menempuh mekanisme sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.

Adapun substansi laporan pengaduan ini adalah sebagai berikut:
I. DASAR KEBERATAN
Terdapat dugaan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat melalui proses penyelidikan terhadap produk jurnalistik di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Hal ini merujuk pada diterbitkannya surat dari Kepolisian Resor Kota Cilacap Nomor: B/87/1/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap.

Surat tersebut menyatakan bahwa Unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” (Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023) atas laporan saudari Tri Mulyani.

II. ANALISIS YURIDIS DAN NORMATIF
Kami memandang bahwa langkah penyelidikan tersebut bersifat prematur dan mengabaikan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dengan pertimbangan:
. Mekanisme Hak Jawab: Secara normatif, setiap keberatan terhadap produk jurnalisme wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi serta koordinasi dengan Dewan Pers, bukan melalui pendekatan hukum pidana.
. Preseden Hukum: Tindakan mengkriminalisasi produk pers tanpa melalui tahapan sengketa di Dewan Pers merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan mencederai semangat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

III. PERMOHONAN
Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Pur) Prabowo Subiyanto, dapat memberikan atensi dan arahan agar proses hukum di Polresta Cilacap dilakukan secara tegas, terukur, dan objektif.

Kami berharap pihak kepolisian tetap mengedepankan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers guna menghindari preseden buruk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

​Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan Bapak Presiden dapat menindaklanjutinya demi menjaga muruah hukum dan kemerdekaan pers di tanah air.

​Atas perhatian, kebijaksanaan, dan dedikasi Bapak dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,

S U L I Y O
Wartawan Mediaistana.com.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!