30.1 C
Jakarta
BerandaBertaHarga Pupuk Subsidi Diatas HET, Mkios UD Nayla Tani Dikeluhkan Petani di...

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Mkios UD Nayla Tani Dikeluhkan Petani di Panai Hulu

LABUHANBATU – Sejumlah petani sawah di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mengeluhkan tingginya eceran harga pupuk subsidi yang mereka beli dari Mkios UD. Nayla Tani yang beralamat di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keluhan disampaikan salah seorang petani yang mengaku sebagai anggota kelompok tani di Desa Teluk Sentosa. Ia menyebutkan, setiap musim tanam padi dirinya terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai tidak wajar dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut keterangannya, Di Mkios UD. Nayla pupuk jenis Urea dijual seharga Rp190.000 per sak, sementara pupuk Poska mencapai Rp205.000 per sak. Harga tersebut dinilai sangat memberatkan petani.

“Setiap musim padi kami tetap beli pupuk subsidi, tapi harganya sangat tinggi. Urea Rp190 ribu dan Poska Rp205 ribu. Padahal setahu kami itu sudah di atas harga HET pemerintah,” ujar petani tersebut kepada awak media saat ditemui di lapangan, Panai Hulu, Selasa (3/3/2026).

Ironisnya, pupuk subsidi tersebut tidak dibeli langsung oleh petani di kios resmi. Ia mengaku pupuk itu diperoleh melalui perantara seorang Kepala Dusun VII Desa Teluk Sentosa yang akrab disapa Bapak Tulloh.

Petani itu menjelaskan, Bapak Tulloh mengambil pupuk dari Gapoktan UD. Nayla Tani di Desa Cinta Makmur yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan panggilan Didit. Dari Gapoktan tersebut, Bapak Tulloh mengambil pupuk dengan harga Urea Rp165.000 dan Poska Rp180.000 per sak, kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga lebih tinggi.

“Jadi sebelum sampai ke petani, harganya sudah naik lagi,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Bapak Tulloh mengakui bahwa dirinya memang mengambil pupuk dari Gapoktan UD. Nayla Tani.

Namun ia menyebut harga yang diterimanya dari pihak gapoktan berbeda dengan informasi yang disampaikan petani.

Menurut Bapak Tulloh, dirinya mengambil pupuk Urea seharga Rp130.000 per sak dan pupuk Poska Rp145.000 per sak. Ia berdalih harga tersebut sudah ditentukan oleh pihak gapoktan.

“Kalau saya ambil dari sana, Urea Rp130 ribu dan Poska Rp145 ribu,” kilah Bapak Tulloh kepada awak media dihari yang sama.

Bapak Tulloh juga mengungkapkan bahwa setiap kali mengambil pupuk dari UD. Nayla Tani, jumlahnya mencapai sekitar 8 ton yang kemudian disalurkan kepada petani melalui dirinya.

“Biasanya sekitar 8 ton. Nanti petani bayarnya setelah panen sawit,” jelasnya.

Sementara itu, Didit selaku pengelola Gapoktan UD. Nayla Tani belum berhasil dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Jum’at (6/3/2026) hingga dipublikasikan.

Praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi HET mendapat tanggapan Pemerhati Petani Kabupaten Labuhanbatu, B.Manalu, Rantauprapat, Senin(9/3/2026) menyampaikan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pupuk yang seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan petani, tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan permainan harga pupuk subsidi tersebut, ucapnya.

Pasalnya, pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi petani dengan harga terjangkau, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang melampaui ketentuan, ungkap nya.

Hal ini, Penyaluran pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan barang dalam pengawasan, tegasnya.

Dimana juga sanksi pidana pelanggaran HET pupuk subsidi dapat dijerat Pasal 2 UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 milliar, ucap Manalu.

Manalu juga menyebutkan Undang-Undang Perdagangan yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, pelaku yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (seperti pupuk bersubsidi) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa penjualan pupuk subsidi wajib mengikuti HET.

Dalam Pasal KUHP Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 atau 56 KUHP jika terbukti turut serta atau membantu melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi.

Pelanggaran terhadap aturan ini merugikan petani dan ketahanan pangan nasional, tutupnya.***

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!