Mediaistana.com
BANYUWANGI – Ridho, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial SOA. Korban mengaku dirugikan hampir Rp 12 juta setelah mempercaya kepada pelaku untuk mengurus pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perijinan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, pelaku datang dengan menawarkan bantuan pengurusan izin tersebut. Ridho yang merasa terbantu kemudian mentransfer dana secara bertahap, salah satunya sebesar Rp 9 juta pada tanggal 16 Oktober 2025 ke rekening atas nama Sepdi Orwan Adha dengan nomor 1802019518, dengan keterangan “imb, pbg mas sebdi” dan referensi 119093632.
Namun setelah beberapa minggu hingga bulan berlalu, tidak ada informasi atau komunikasi sama sekali dari pelaku terkait proses pengurusan izin. Bahkan Ridho mengaku telah memberikan kebaikan lebih dari sekadar biaya pengurusan, termasuk memberikan makan kepada pelaku.
“Dengan sangat terpukul dan sakit hati, kebaikanku yang diberikan merasa dikhianati,” ujar Ridho dalam wawancara dengan awak media.
Saat ini Ridho sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.
narasumber: ridho