Jakarta – Kantor advokat dan konsultan hukum Jagalihong Law Office memberikan pembelaan terhadap terdakwa Insinyur (Ir.) Nurhandayanto dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan anak usaha PT Telkom Indonesia. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 246 miliar.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan Telkom.
Dalam dakwaan jaksa, kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 464,93 miliar dan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, bersama sepuluh terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Salah satunya dengan memperkaya Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi sebesar Rp 113.186.104.600.
Nurhandayanto diduga terlibat dalam skema pengadaan proyek fiktif yang melibatkan empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta, bersama sejumlah vendor pada periode 2016 hingga 2018. Dugaan praktik tersebut pertama kali terungkap melalui audit internal Telkom sebelum dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta.
Namun, melalui tim penasihat hukumnya dari Jagalihong Law Office, Nurhandayanto membantah tuduhan memperkaya diri sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Amus Besan, SH, MH, CPM, CPArb, menyatakan kliennya justru telah menyetorkan dana sebesar Rp 92 miliar yang menurutnya berkaitan dengan proyek tersebut.
“Klien kami bingung dengan dakwaan kerugian negara Rp 113 miliar. Faktanya, ia telah menyetor Rp 92 miliar yang dibuktikan dengan bukti transfer, invoice, serta pengadaan barang dan jasa seperti baterai dan BTS di sejumlah titik di Indonesia. Menurut klien kami, kewajiban itu pada dasarnya sudah lunas,” ujar Amus dalam persidangan.
Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam pelaksanaan proyek yang dipersoalkan. Tim hukum, kata Amus, akan menyampaikan secara rinci bukti-bukti tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Amus juga menegaskan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Bahkan, Nurhandayanto menyatakan siap apabila pihak Telkom masih menagih kekurangan pembayaran yang dianggap belum terpenuhi.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, aspek hak asasi manusia, serta hati nurani hakim,” kata Amus.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan anak usaha Telkom ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.