26.1 C
Jakarta
BerandaInfoAT dan ST Sudah Dibebaskan, Kuasa Hukum: Dugaan Pencurian Sapi di Waeapo...

AT dan ST Sudah Dibebaskan, Kuasa Hukum: Dugaan Pencurian Sapi di Waeapo Tidak Cukup Bukti

Dugaan tindak pidana pencurian sapi yang melibatkan dua warga berinisial AT dan ST di wilayah Waeapo, Kabupaten Buru, menjadi sorotan publik. Kedua warga tersebut kini telah dibebaskan karena alat bukti yang ada dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keduanya, Laeko Lapandewa, menyatakan bahwa setelah dilakukan analisis terhadap perkara tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam tindak pidana pencurian.

Menurut Laeko Lapandewa, yang juga dikenal sebagai pengacara muda, perkara tersebut telah dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 235 ayat (1) dalam regulasi tersebut, suatu perkara pidana harus didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup sebelum seseorang dapat diproses secara hukum.

“Berdasarkan analisis Saya terhadap bukti-bukti yang ada, tindakan yang dituduhkan kepada klien Saya lebih mengarah pada percobaan tindak pidana, bukan perbuatan pidana yang selesai dilakukan. Oleh karena itu, secara hukum perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” ujar Laeko dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/3/2026).

Laeko juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

“Asas ini sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin perlakuan yang adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang selama proses penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, Laeko meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau gambar kliennya terkait tuduhan tersebut tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan dapat berimplikasi hukum.

Menurutnya, penyebaran foto atau informasi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

“Saya meminta kepada masyarakat yang telah memposting atau membagikan foto klien Saya agar segera menghapusnya. Jika tetap disebarkan, Saya tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Laeko juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta warga untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang kehilangan ternak seperti sapi atau kambing segera melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara resmi dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.(Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!