Dugaan tindak pidana pencurian sapi yang melibatkan dua warga berinisial AT dan ST di wilayah Waeapo, Kabupaten Buru, menjadi sorotan publik. Kedua warga tersebut kini telah dibebaskan karena alat bukti yang ada dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum keduanya, Laeko Lapandewa, menyatakan bahwa setelah dilakukan analisis terhadap perkara tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam tindak pidana pencurian.
Menurut Laeko Lapandewa, yang juga dikenal sebagai pengacara muda, perkara tersebut telah dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 235 ayat (1) dalam regulasi tersebut, suatu perkara pidana harus didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup sebelum seseorang dapat diproses secara hukum.
“Berdasarkan analisis Saya terhadap bukti-bukti yang ada, tindakan yang dituduhkan kepada klien Saya lebih mengarah pada percobaan tindak pidana, bukan perbuatan pidana yang selesai dilakukan. Oleh karena itu, secara hukum perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” ujar Laeko dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/3/2026).
Laeko juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
“Asas ini sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin perlakuan yang adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang selama proses penyidikan,” tambahnya.
Selain itu, Laeko meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau gambar kliennya terkait tuduhan tersebut tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, penyebaran foto atau informasi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
“Saya meminta kepada masyarakat yang telah memposting atau membagikan foto klien Saya agar segera menghapusnya. Jika tetap disebarkan, Saya tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Laeko juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta warga untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyarankan agar masyarakat yang kehilangan ternak seperti sapi atau kambing segera melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara resmi dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.(Tim)