26.3 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIPolres Indramayu Ringkus Terduga Pengedar Obat Keras, 1.220 Butir Tramadol - Trihex...

Polres Indramayu Ringkus Terduga Pengedar Obat Keras, 1.220 Butir Tramadol – Trihex Diamankan

Polres Indramayu Ringkus Terduga Pengedar Obat Keras Terbatas, 1.220 Butir Tramadol-Trihex Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Seorang pria berinisial AR alias Jonggol (27) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Rabu 25 Februari 2026, sekira pukul 20.40 WIB

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, menjelaskan terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat keras terbatas.

“Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, Polisi menemukan total 1.220 butir obat berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026).

Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta.

Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba.

“Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta dan mengedarkannya di wilayah Indramayu. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno

IYONS74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!