Jalan Desa Gadingan Kabupaten Indramayu Rusak Parah,Bentuk Protes, Warga Ngabuburit Sambil Mancing
Indramayu-mediaistana. com
Kondisi jalan kabupaten yang berada di Desa Gadingan, kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saat ini semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan yang cukup parah dengan banyaknya lubang lubang besar kedalaman kisaran 50 Cm bahkan lebih, serta permukaan jalan yang hancur membuat aktivitas masyarakat terganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan tersebut karena sudah lama rusak, namun hingga kini belum mendapatkan perbaikan dari dinas terkait. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk beraktivitas, seperti menuju tempat kerja, sekolah, hingga mengangkut hasil pertanian, kini sulit dilalui terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan, jalan jadi becek dan lubangnya tertutup air, sering ada pengendara motor yang terjatuh sudah tak terhitung yang jatuh,” ujar Roni.
Dikatakan kembali menurut Roni,
“Itung-itung ngabuburit cari sore saya mancing, kali aja ada ikan nya, “pungkasnya.
Masyarakat menilai seolah-olah pihak dinas terkait menutup mata terutama dinas PUPR kabupaten Indramayu terhadap kondisi tersebut. Padahal jalan ini merupakan jalur yang cukup vital bagi mobilitas warga dan juga kendaraan pengangkut hasil bumi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan perbaikan jalan, agar tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan tidak terus terabaikan.
“Harapan kami jalan ini segera diperbaiki. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru diperhatikan,” tambah warga.
Dengan kondisi jalan yang semakin rusak, warga Desa Gadingan berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh bupati Lucky Hakim demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari
Bagi dinas terkait jika mengabaikan Kalau terbukti ada kelalaian dan membiarkan sanksinya bisa berupa
– Denda maksimal Rp 24 juta (UU No. 22/2009 pasal 273)
– Pidana kurungan maksimal 1 tahun (UU No. 22/2009 pasal 273)
– Atau sanksi lain sesuai UU No. 38/2004 tentang Jalan, seperti:
– Denda maksimal Rp 500 juta
– Pidana kurungan maksimal 5 tahun
Di Indonesia, beberapa peraturan yang bisa jadi acuan:
1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 273)
2. UU No. 38/2004 tentang Jalan (pasal 50 dan 51)
Jika terbukti ada kelalaian, pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara. Tapi, ini perlu proses penyelidikan dan penetapan dari pihak berwenang, seperti polisi atau KPK.
IYONS74
