Pekerja MBG SPPG Kaplongan 1 Kedokan Bunder, Keluhkan Kerja Lembur Tak Dibayarkan
Indramayu-mediaistana.com
Berdasarkan informasi yang beredar dari Tim Bagian pemorsian / pecking/omprengan yang berjumlah sepuluh pekerja, mengeluhkan kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen SPPG 1 Kaplongan yang menyepelekan upah kerja lembur.
Sabtu, 25/04/2026.
Upah lembur menurut UU cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha/pengelola wajib membayar upah kerja lembur jika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal ( lebih dari 8 jam sehari).
Dan gaji harus dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Hal ini terjadi oleh pekerja MBG SPPG Kaplongan 1 kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Mereka bekerja yang seharusnya 8 jam Normal dari mulai jam 2 malam sampai dengan jam 11 siang, kini harus melewati batas waktu yang di tentukan, namun tidak terhitung dalam absensi lembur.
“Kami bekerja seharusnya 8 jam Normal, tapi kenapa sampai melewati batas normal, dan kami tidak masuk di jam lembur.
Lantas kenapa batas kerja jam lembur kami tidak di hitung dalam absensi lembur, kenapa tim lain masuk dalam hitungan lembur, sedangkan kami tidak ” Ucap Saepul, Ketua tim pemorsian.
“Dari gaji juga kami meragukan yang tadinya seratus ribu, baru bulan ini ada tambahan lima ribu rupiah, tapi di SPPG Kaplongan Karangampel untuk gaji pemorsian sebesar 115.000 rupiah.
Namun harapan kami mengenai kerja lembur itu yang kami sesalkan, kalau memang harus bekerja lembur, tolong bayarkan hak kerja lembur kami, tapi kalau tidak ada lembur kami berharap harus sesuai dengan UU cipta kerja aturan pemerintah, yaitu standar normal jam kerja kami selama 8 jam.
Untuk itu kepada pihak manajemen SPPG dan yayasan ELDZAKY MAULANA MATHBUKH/Bapak H. Abas agar bisa memberikan kebijakannya untuk kami, “pungkasnya.
Catatan:
Hak karyawan SPPG upah lembur: menurut UU cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha / pengelola wajib membayar upah kerja lembur jika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal 8 jam dalam sehari.
Sangsi bagi pengelola SPPG perusahaan atau pengelola yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi Administrasi : teguran tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Denda pidana( berdasarkan UU ketenagakerjaan)
Catatan: kasus dibeberapa SPPG sedang dalam pengawasan, dan disarankan untuk mengumpulkan bukti kehadiran dan perintah lembur sebelum melakukan pengaduan resmi.
Sampai berita ini diturunkan kami belum bisa menemui kepala SPPG, maupun perwakilan dari pihak manajemen lainnya dikarenakan hari sabtu adalah waktu libur.
IYONS74
