MediaIstana.com Labuhanbatu||- Minggu 15/03/2026 Selama berjalannya bulan suci Ramadhan dimana khususnya ummat Islam yaitu masyarakat menjalankan ibadah puasa dibulan 1447 H tersebut. Disitu pula awak media banyak melihat adanya, Aktivitas transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis sabu sabu berbentuk kristal keputihan khususnya diseputaran wilayah kota Rantauprapat yaitu Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan maupun daerah Kecamatan lainya didaerah Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi dari sembilan (9) Kecamatan dan tujuh puluh lima (75) desa, masih tetap eksis para Bandar ( Bd ) Narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Walaupun, ada satu dua para pengedar Narkotika jenis sabu tersebut diciduk oleh aparat penegak hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu selama bulan Ramadhan.
Dari hasil investigasi awak media dan menghimpun dari keterangan dan beberapa sumber yang kayak dipercaya mengungkapkan, disebut sebut nama salah seorang yang sudah lama cukup dikenal didaerah Kabupaten Labuhanbatu, terkait sepak terjangnya didunia bisnis Narkotika berbagai jenis, khususnya Narkotika jenis sabu. Nama yang disebut beberapa sumber adalah insial “Ishk”, warga Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat ini, siapa yang paling diatas dan nomor satu tentang Bisnis barang Narkoba jenis sabu khususnya didaerah Kabupaten Labuhanbatu. Kalau menurut kami adalah insial ” Ishk, ini. Buah Narkoba SS nya, yang banyak beredar banyak titik lokasinya “, kata sumber warga Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media dan tidak mau namanya disebutkan, Minggu (15/03/2026).
Bisnis transaksi si insial ” Ishak”, bisa dikatakan jempolan dan sukses serta aman. Bahkan, sebelumnya, inisial ” Ishak” ini juga bermain bisnis lokasi Tempat Hiburan Malam ( THM ) dikota Rantauprapat jalan baru by pas Adaam Malik.
” Terkait bisnis THM nya, saat ini inisial “Ishk” , tukar pakai manajemen bisnis. Istilahnya, dia pakai orang lain yang dia percaya untuk jalankan bisnis THM nya . Dianya ” Ishk “, semua itu. Lainnya itu adalah Koleganya “, cetus sumber.
Namun, selain inisial ” Ishk “, yang terduga selaku Bd Narkoba jenis sabu. Disisi lainnya, masih tersebut ada nama yang lain laginya. Seperti inisial ” R “, ” D ” , “Ukel”, dan Kjk.
Sebab, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Larangan mengedarkan dan jual beli Narkotika jenis sabu kelas satu ( 1 ) yaitu pasal pasal utama terkait larangan dan sanksi pada pasal 114 (Pengedar / Jual Beli) melarang keras jual beli atau mengedarkan sabu dengan ancaman penjara 5 dan 20 tahun penjara, hingga seumur hidup dan didenda Rp 1 milyar sampai dengan 10 milyar .
Mirisnya, insial “Ishk “, yang diduga selaku Bd dan pengedar selaku anggota yang menjual belikan diduga jenis sabu tersebut, tepatnya dibulan suci Ramadhan mereka tidak peduli dan terkadang terlihat masyarakat dengan jelas transaksi Narkoba tersebut. Apa lagi, ini menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, pasti bisnis transaksi Narkoba jenis sabu itu pasti meloncak dratis meraup keuntungan uang dari Bisnis Narkotika jenis sabu. Karena, banyaknya pembeli nanti di hari H idul Fitri tersebut . Tentu menguntungkan semua yang berkaitan dengan bisnis Narkotika sabu bersama sang Bandarnya. Bagaimana lagi, itu lah kenyataan pak, ampun lah “, pungkas sumber menghela napasnya.
By ( Dariter Ritonga ).