26.5 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI*Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok*

*Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok*

Jakarta,Mediaistana.Com- Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Kabidhumas dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Kabidhumas, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. “Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kabidhumas menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!