26.5 C
Jakarta
BerandaBeritaDiskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok...

Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.

Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.

Jakarta -MEDIA ISTANA Lampung Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memperjelas himbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat tidak bernyanyi dan berjoget pada saat Live Tik tok di jam kerja, Sabtu, 5 April 2026.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Burlianto Eka Putra menjelaskan, himbauan tersebut bukan berarti membatasi atau melarang ASN untuk bernyanyi dan berjoget dalam segala momen melainkan hanya saat pada jam kerja. Hal itu karena belakangan banyak diantara ASN yang live tik tok karoke berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja.

Namun jika ASN bernyanyi dan berjoget dalam momentum yang tepat, seperti saat tampil di panggung ketika kondangan atau bernyayi disertai gerakan tertentu untuk membuat konten edukasi, itu bukan katagori yang dilarang.

“Yang dimaksud pak bupati itu, live tiktok, karoke, berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja, itu yang tidak boleh. Kalau konten yang sifatnya edukasi, kreatif, dan inovatif justru itu yang diharapkan pak bupati,” terang Burlianto.

Burlianto menambahkan pihaknya mempertegas himbauan bupati terkait larangan live tiktok pada saat apel mingguan pasca lebaran yang lalu dikarenakan ada sejumlah laporan dari ASN utamanya dibidang promosi yang sering menggunakan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi, edukasi dan ajakan terhadap masyarakat, yang takut konten yang mereka buat masuk katagori yang dilarang, mengingat konten yang dibuat kerap menyertkan musik, lagu, dan gerakan tari-tarian.

“Sudah banyak yang laporan, tim kreator kita yang ada di dinas dan tim Promkes takut kalau konten mereka termasuk katagori yang dilarang karena ada musik, lagu, dan gerakan tarinya,” terang Burlianto.

Burlianto menambahkan disejumlah Satuan Kerja (Satker) seperti Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, Mall Pelayan Publik, utamanya Dinas Kesehatan yang memiliki tim Promosi Kesehatan (Promkes) yang tersebar di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang memang dituntut kreatif dalam mempromosikan, mengajak dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.

Pegawai atau tim kreatif yang ditugaskan untuk membuat konten-konten edukasi dimasing-masing Satker memang kerap menyertakan musik, lagu, dan juga gerakan seperti tari dalam konten mereka, dan itu bukan katagori yang dilarang seperti yang disampaikan oleh pak bupati. “Tim kreatif sekarang banyak yang takut buat konten. Takut menyalahi karena konten edukasi yang mereka buat sering menyertakan musik, lagu, dan tari.

“Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa himbauan yang dimaksud pak bupati itu joget-joget, nyanyi, live tiktok di jam kerja. Kalau membuat konten promosi, edukasi, dan ajakan terhadap masayarakat dengan menyertakan musik, lagu, dan gerkan-gerakan tertentu itu boleh saja,” tegas Burlianto.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial seperti TikTok harus dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan “Pada dasarnya pak bupati tidak melarang pegawai untuk menggunakan media sosial, tapi ia ingin pegawai ASN menggunakan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan,” tutup Burlianto.

HAMDAN

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!