Seorang warga dusun Babakan Pulo RT 002 RW 001 desa Pabuaran kecamatan Pabuaran kab.Subang mendatangi Kantor DPD LSM Laskar NKRI Subang.Jum’at (03/04/26).
Bapak Rosadi bermaksud meminta permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada DPD LSM Laskar NKRI Subang untuk mendampingi perkara membuat surat Laporan ke pihak berwajib ke SATRESKRIM Polres Subang,perihal diduga adanya pemalsuan dokumen atau data pribadinya.
Diduga adanya pemalsuan data atau dokumen pribadinya itu dilakukan oleh oknum Kepala desa Pabuaran dan aparat desanya.
Bapak Rosadi tidak terima dirinya dinyatakan sudah meninggal dunia dari keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan subang,dengan terbitnya Akta Kematian .
Awal mulanya Bapak Rosadi datang ke kantor BPJS Subang untuk membuat kartu BPJS,namun dokumen atau data yang Bapak Rosadi klaimkan ditolak oleh BPJS,karena dalam keterangan sistem di kantor BPJS dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kemudian Bapak Rosadi mencoba di cek di kecamatan ternyata sama datanya sudah meninggal,lalu disarankan untuk ke Disdukcapil dan hal yang sama didapatkan Bapak Rosadi dirinya dinyatakan sudah meninggal dunia dengan diterbitkannya Akta Kematian atas nama dirinya di tahun 2023.
Menurut Kuasa Hukum Bapak Rosadi,Anton Nugraha S.H.yang mendapatkan keterangan dari kliennya langsung mendatangi kantor Kepolisian Polres Subang untuk melaporkan tindak pidana Pemalsuan data tersebut.
Kasus ini akan kami kawal terus sampai tuntas karena Bapak Rosadi langsung datang meminta pendampingan bantuan Hukum ke DPD LSM Laskar NKRI Subang,sebab Rosadi telah merasa dirugikan,status dirinya telah dimatikan,hak pilih kedepanya gak bisa,serta pemberkasan kebutuhan lainnya tidak bisa lagi,karena data dalam sistemnya sudah meninggal sedangkan orangnya masih hidup dan sehat”ujar Anton Nugraha S.H.
Diduga adanya pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak oknum aparatur desa Pabuaran,yang menerbitkan surat kematian Rosadi yang sudah lama di tahun 2023,dan ditahun 2021 istri Rosadi berangkat ke luar negeri dengan tanpa ijin dari Rosadi sebagai suami yang sahnya”ungkapnya.
Diduga ada oknum pihak ketiga yang memuluskan rencana pembuatan akte kematian Bapak Rosadi dan bekerja sama dengan pihak desanya sehingga memunculkan akte kematian Bapak Rosadi hingga ke Disdukcapil Subang”tutur Anton Nugraha S.H.
Disdukcapil pasti menerima pemberkasan sesuai prosedural kalau tidak ada surat kematian dari desa setempat Disdukcapil tidak akan memunculkan akte kematian bapak Rosadi,dengan demikian Bapak Rosadi merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini”ungkapnya.
Sebagai kuasa Hukum dari Bapak Rosadi saya akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,kita bikin pelaporan ke Polres Subang,siapapun pelakunya harus bertanggung jawab dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI”pungkasnya.