Madiun, media istana.com
— Aparat kepolisian dari Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa (14/4/2026) pukul 10.30 WIB di Aula TS.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban dalam kejadian ini adalah Dedi Irawan, seorang anggota TNI yang berdomisili di Perum Griya Mejayan Asri, Kecamatan Mejayan. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor milik mertuanya yang sebelumnya diparkir di rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial STR (23), warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002 warna hitam dengan nomor polisi AE-6057-EL beserta kunci kontaknya. Selain itu, turut diamankan barang lain berupa sandal, tas selempang, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Polisi juga menyita rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam kronologinya, korban awalnya menerima informasi bahwa sepeda motor milik mertuanya sudah tidak berada di rumah. Korban sempat mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh tetangga. Namun hingga sore hari, motor tidak kunjung dikembalikan. Pada malam harinya, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa kendaraan tersebut telah dicuri oleh tersangka.
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di wilayah Sumberbening dan menemukan langsung sepeda motor tersebut berada di dalam rumah pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan cara mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan dalam kondisi kunci masih menempel. Modus ini dilakukan secara berulang di beberapa lokasi berbeda.
Bahkan, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, antara lain di wilayah Kecamatan Saradan, Wonoasri, dan Balerejo. Total terdapat sedikitnya enam lokasi berbeda dengan jenis kendaraan yang mayoritas merupakan sepeda motor Honda dan Yamaha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Tukiyo)