Imbauan Tertib Berlalu Lintas: Hindari Penggunaan Knalpot Bising
Cianjur, 18 April 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bersama di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot standar.
Selain itu, knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas juga bertentangan dengan aturan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi dikenakan sanksi tilang hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama pengguna jalan.
Satlantas Polres Cianjur akan terus melakukan upaya edukasi, sosialisasi, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Cianjur.
(fiqi)