Kuwu Tanjungsari Harus Bertanggung Jawab, Terkait Dugaan Pungli Bantuan Pangan Beras Dan Migor
Indramayu-mediaistana. com
Dugaan pungutan liar yang mencuat di publik terkait bantuan pangan beras dan minyak goreng ( februari-maret 2026) Didesa tanjung sari, kecamatan Karangampel, kabupaten Indramayu, pada hari kamis( 16/04/2026).
Sejumlah saksi dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) mengakui dengan adanya pungutan 20 ribu per orang dari jumlah 900 KPM ini jelas menciderai di mata hukum, bantuan pangan yang seharusnya di Terima oleh KPM dengan secara gratis, kini warga harus menelan pil pahit atas kebijakan pemdes tanjung sari.
Dalam pemberitaan yang di rangkum dari media online, Said tidak mengakui dan tidak mengintrusikan kepada siapapun terkait adanya pungutan kepada keluarga penerima manfaat KPM.
Padahal sebelum nya pada hari pelaksanaan pembagian bantuan tersebut, tepatnya hari kamis 16/04/2026,
Ada tiga wartawan online yg mencoba meliput kegiatan di balai desa tanjung sari dan berhasil mendapatkan data dari narsum/ KPM.
Tak sampai disitu ketiga jurnalis tersebut berusaha mendapatkan keterangan langsung dengan mendatangi Kuwu di rumahnya, karena pada waktu itu Kuwu said berada di rumah.
Kami mendapatkan keterangan langsung dari Kuwu Sa’id yang mengatakan bahwa dirinya memang membenarkan ada pungutan dari masing-masing RT, termasuk RT 5 yang kami tanyakan.
Namun dirinya berdalih bahwa pungutan rp. 20.000 tersebut adalah untuk membayar 40 pekerja yang melaksanakan kegiatan itu. Dan Kuwu Sa’id juga mengakuinya ketika di tanyakan apakah ada bantuan BOP dari bulog, dirinya mengiyakan namun tidak menyebutkan jumlah nominal.
Atas dasar keterangan nya Kuwu Sa’id, telah menciderai jabatannya sebagai kepala desa yang notabene seharusnya menjalankan program pemerintah dengan baik, bukan nya membohongi, dan membuat opini di media.
Dengan situasi dimana Kuwu Tanjungsari ( kades) menghindar dan mengklaim tidak memerintahkan pungutan bantuan pangan 2026, padahal pungutan tersebut terjadi, berdasarkan berbagai laporan, bantuan pangan pemerintah (seperti beras dari bulog) seharusnya diberikan secara gratis kepada keluarga penerima manfaat ‘KPM’.
Ini berikut penjelasan terkait pungli:
1.Dasar hukum pungli bantuan pangan.
Pungli adalah tindak pidana: pungutan liar adalah permintaan uang secara paksa atau tidak sah pada kegiatan yang seharusnya gratis, yang merupakan perbuatan pidana.
Pelanggaran UU Desa: tindakan ini dapat melanggar UU Desa no. 6 tahun 2014,terutama pasal 29 tentang larangan bagi kepala desa untuk menyalah gunakan wewenang dan melakukan pungutan ilegal.
Tanggungjawab Kuwu :meskipun Kuwu berdalih tidak memerintahkan, dia tetap memiliki tanggungjawab administratif dan pengawasan atas kinerja perangkat desa, aparat RT/RW, atau pihak yang melakukan pungutan di wilayah nya.
Guna menindaklanjuti hal ini kami akan mendatangi ke posko pengaduan kecamatan atau kedinas sosial terkait jika terjadi pemotongan bantuan.
Saber pungli menjadi prioritas utama dalam menangani laporan terkait pungli. ( satuan tugas sapu bersih pungutan liar)
Di tingkat kabupaten/ kota dan kepolisian setempat.
IYONS74