Mediaistana.com || Kota Bogor, Jawa Barat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari program rasionalisasi dan peremajaan angkutan umum guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat. Selasa,16/06/2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.700 angkot yang masih terdaftar di Kota Bogor, sebanyak 1.700 unit masuk dalam kategori usia teknis di atas 20 tahun dan menjadi target penertiban.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan peremajaan armada yang telah ditetapkan Pemkot Bogor. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan operasional akan dikenakan sanksi secara bertahap.
“Angkot yang melanggar nantinya akan dicopot atribut trayeknya, diberikan tanda semprot khusus sebagai penanda pelanggaran, hingga berpotensi disita apabila tetap beroperasi di jalan,” ujar Sujatmiko.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Bogor telah membentuk Tim Penertiban Kendaraan Umum Berusia di Atas 20 Tahun. Tim ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, serta berbagai perangkat daerah terkait.
Tim tersebut akan bertugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkot, melakukan pendataan kendaraan, hingga melaksanakan penindakan di lapangan terhadap armada yang tidak lagi memenuhi persyaratan operasional.
Pemkot Bogor berharap program peremajaan angkutan umum ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan modern. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.
Dengan adanya langkah penertiban ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan angkutan umum yang lebih layak, nyaman, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.