CATATAN: Kuwu Tanjungsari Klarifikasi Hak Tanya Jawab Resmi, Terkait Pungli Bantuan Pangan 2026
Indramayu-mediaistana. com
Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan (BACA : Bantuan Pangan Keluarga Penerima Manfaat KPM Dijadikan Ajang Pungli & Kuwu Tanjungsari Harus Bertanggungjawab Terkait Dugaan Pungli Bantuan Pangan Beras Dan Migor) di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu yang tayang pada Jumat (16/04/2026), Kuwu Said mendatangi Kantor Redaksi Nusantara Indonesia pada Senin (20/04/2026) untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
​Dalam pertemuan tersebut, Kuwu Said secara tegas menyatakan membatalkan pernyataan yang pernah disampaikan di kediamannya pada Kamis, (16/04/2026) lalu. Ia menjelaskan adanya miskomunikasi terkait penggunaan kata “wajar” yang sebelumnya sempat memicu polemik.
“Ya membatalkan yang awal. Artinya dalam artiannya tadi, saya itu tidak menginstruksikan awalnya gitu loh. Setelah tahu dari lapangan itu kan, saya pun nggak tahu awalnya, tahunya dari media ada pungli seperti itu. Jadi saya kaget. Terus ya sudah jangan, adapun yang ngasih ya silahkan, adapun yang ngasih ikhlas silahkan,” ujar Said.
​Kuwu menjelaskan bahwa istilah “wajar” yang ia maksud merujuk pada kebiasaan masyarakat di masa lampau sebelum dirinya menjabat. Ia bercermin pada pengalaman pribadinya sebagai warga yang terbiasa memberikan uang terima kasih secara ikhlas kepada RT saat menerima bantuan.
​”Maksud saya itu yang dulu gitu loh. Karena faktor-faktor dulu, itu wajar. Saya pribadi keikhlasan saya ke RT-nya nih. Jadi hal yang wajar tuh saya pribadi, keikhlasan saya ke RT-nya. Bukan berarti saya meng-pungli ke masyarakat itu wajar,” jelasnya.
​Terkait uang yang terkumpul dari masyarakat, Kuwu Said mengungkapkan bahwa dana tersebut murni digunakan untuk biaya operasional selama tiga hari proses penyaluran bantuan, mengingat kondisi anggaran yang sedang terbatas.
“Nah setelah dikumpulkan, dikumpulkan ya, saya dikumpulkan terus… ‘Nah terus ini gimana nih yang dikumpulkan nih? Udah ikhlas,’ katanya yang ikhlas nih. Ternyata untuk yang saya katakan 40 orang itu, ada operasional dalam tiga hari kan lumayan lah, hampir 40 orang makan aja kelihatan. Nah di situ uang yang tadi keikhlasan warga itu di situ digunakannya,” ungkapnya.
“​Untuk memberikan sopir yang datang-datang juga saya secara ikhlas ngasih ke sopir kan gitu. Bukan dia minta, nggak, saya ngasih, ngasih ke sopir. Terus makan tadi berapa orang, rokok, es dan sebagainya tiga hari lho. Sampai malam juga kan nunggu, nunggu beras dan sebagainya ada juga untuk snack dan sebagainya malamnya di situ ada,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran uang yang diberikan warga bervariasi dan tidak ada paksaan. “Ada yang Rp20.000, ada yang Rp15.000, ada yang Rp6.000 pun ada yang ngasihnya.”
​Setelah mencuatnya pemberitaan, Kuwu Said mengaku langsung menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk pemberian dari masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
​”Mohon maaf di sini tuh nggak ada instruksinya saya itu yang ke masyarakat seperti itu nggak ada awalnya. Nah ternyata di lapangan menjadi seperti ini jadi saya kaget. Nah makanya saya langsung panggil RT nya tuh. ‘Kenapa seperti itu?’ ‘Nggak Kang, nggak Pak Kuwu,’ katanya, ‘Itu kan seperti dulunya seperti itu.’ Jadi ya udahlah sekarang jangan-janganlah, jangan. Udah ini apalagi ini udah mencuat kan, terus ya udah selesai,” katanya.
Di akhir klarifikasinya, Kuwu Tanjungsari menyampaikan permohonan maaf jika ada pernyataan sebelumnya yang kurang berkenan atau menimbulkan salah paham di masyarakat. Sebagai pejabat yang baru menjabat, ia mengakui masih adanya kekurangan dalam teknis pengawasan di lapangan.
“Saya sebagai Kuwu yang baru, jadi teknis di lapangan kadang-kadang ya orang baru nggak tahu. Arané wong anyar (namanya orang baru), jadi ya kadang-kadang ada klesut-lah (salah paham). Kalau ada salah, ya saya minta maaf,” pungkasnya.
​Dengan adanya klarifikasi ini, Kuwu Said berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dan tidak terjadi lagi di masa mendatang. (*)
CATATAN REDAKSI :
“Pemuatan Hak Jawab ini adalah bentuk komitmen Nusantara Indonesia & Mediaistana.com terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menghargai hak narasumber untuk memberikan klarifikasi. Namun, perlu kami sampaikan bahwa redaksi tetap memegang dokumentasi asli hasil wawancara pada [16/04/2026] yang menjadi dasar pemberitaan awal kami. Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, maka sengketa pemberitaan ini dinyatakan selesai secara jurnalistik.
IYONS74