33.3 C
Jakarta
BerandaInfoTukuboya Minta Polda Maluku Putus Jaringan Ilegal Mining dan Ilegal Oil Serta...

Tukuboya Minta Polda Maluku Putus Jaringan Ilegal Mining dan Ilegal Oil Serta Menangkap Aktor di Baliknya

 

Praktik tambang ilegal di Pulau Buru kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Gerindra, Rustam Fadly Tukubuya, SH, mendatangi Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K.MH, untuk mendesak langkah tegas dan terukur terhadap maraknya aktivitas ilegal mining, ilegal oil, serta peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirkrimsus pada Kamis (23/4/2026) itu tidak sekadar seremonial. Di hadapan sejumlah Kasubdit Ditkrimsus, Rustam menyoroti kegagalan penanganan selama ini yang dinilai hanya menyentuh permukaan.

“Penertiban tidak boleh lagi berhenti di pelaku lapangan. Harus ada keberanian membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal, termasuk distribusi bahan beracun yang menjadi nyawa aktivitas ini,” tegasnya.

Kawasan Gunung Botak kembali disebut sebagai titik paling krusial. Meski berulang kali ditertibkan, aktivitas tambang tanpa izin tetap hidup, bahkan meluas ke lokasi baru seperti Gunung Nona dan Waramsiat. Kondisi ini memperlihatkan pola klasik: operasi dilakukan, pelaku bergeser, lalu aktivitas kembali tumbuh.

Menurut Rustam, persoalan utama bukan sekadar aktivitas tambang ilegal, melainkan rantai pasok bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang terus mengalir tanpa kontrol. Ia menilai, selama jalur distribusi ini tidak diputus, penegakan hukum akan selalu tertinggal. Selain itu, ia juga secara tegas meminta Polda Maluku tidak hanya fokus pada ilegal mining, tetapi turut menertibkan dan menangkap pelaku ilegal oil yang menjadi bagian dari praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penindakan, terutama pada aspek distribusi B3. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum ke depan tidak hanya menyasar penambang, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai suplai, termasuk praktik ilegal oil serta jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal.

Pertemuan ini menjadi momentum penting di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat yang berulang tanpa hasil signifikan.

Jika tidak ada langkah luar biasa, tambang ilegal di Gunung Botak dan sekitarnya dikhawatirkan akan terus menjadi siklus tanpa akhir—merusak lingkungan, mengancam kesehatan warga, dan menggerus potensi pendapatan daerah. Karena itu, pola penanganan ke depan juga harus difokuskan pada pemutusan mata rantai peredaran bahan berbahaya beracun serta perdagangan emas ilegal, baik dari sisi hulu maupun hilir, termasuk memutus mata rantai pembelian emas hasil tambang ilegal.

Secara hukum, praktik ini telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Artinya, pembeli emas hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum karena menjadi bagian dari rantai kejahatan tersebut. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana hasil kejahatan termasuk dari pertambangan ilegal yang disamarkan melalui transaksi jual beli dapat dikenakan pidana pencucian uang dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dengan demikian, pemutusan rantai tidak hanya menyasar penambang dan pemasok bahan kimia, tetapi juga para pengepul, pedagang, hingga pembeli akhir emas ilegal. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menertibkan praktik tambang ilegal secara menyeluruh demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!