28.9 C
Jakarta
BerandaInfoPekerja MBG SPPG Kaplongan 1 Kedokan Bunder, Keluhkan Kerja Lembur Tak Dibayarkan

Pekerja MBG SPPG Kaplongan 1 Kedokan Bunder, Keluhkan Kerja Lembur Tak Dibayarkan

Pekerja MBG SPPG Kaplongan 1 Kedokan Bunder, Keluhkan Kerja Lembur Tak Dibayarkan

Indramayu-mediaistana.com
Berdasarkan informasi yang beredar dari Tim Bagian pemorsian / pecking/omprengan yang berjumlah sepuluh pekerja, mengeluhkan kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen SPPG 1 Kaplongan yang menyepelekan upah kerja lembur.
Sabtu, 25/04/2026.

Upah lembur menurut UU cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha/pengelola wajib membayar upah kerja lembur jika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal ( lebih dari 8 jam sehari).
Dan gaji harus dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

Hal ini terjadi oleh pekerja MBG SPPG Kaplongan 1 kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Mereka bekerja yang seharusnya 8 jam Normal dari mulai jam 2 malam sampai dengan jam 11 siang, kini harus melewati batas waktu yang di tentukan, namun tidak terhitung dalam absensi lembur.

“Kami bekerja seharusnya 8 jam Normal, tapi kenapa sampai melewati batas normal, dan kami tidak masuk di jam lembur.
Lantas kenapa batas kerja jam lembur kami tidak di hitung dalam absensi lembur, kenapa tim lain masuk dalam hitungan lembur, sedangkan kami tidak ” Ucap Saepul, Ketua tim pemorsian.

“Dari gaji juga kami meragukan yang tadinya seratus ribu, baru bulan ini ada tambahan lima ribu rupiah, tapi di SPPG Kaplongan Karangampel untuk gaji pemorsian sebesar 115.000 rupiah.
Namun harapan kami mengenai kerja lembur itu yang kami sesalkan, kalau memang harus bekerja lembur, tolong bayarkan hak kerja lembur kami, tapi kalau tidak ada lembur kami berharap harus sesuai dengan UU cipta kerja aturan pemerintah, yaitu standar normal jam kerja kami selama 8 jam.
Untuk itu kepada pihak manajemen SPPG dan yayasan ELDZAKY MAULANA MATHBUKH/Bapak H. Abas agar bisa memberikan kebijakannya untuk kami, “pungkasnya.

Catatan:
Hak karyawan SPPG upah lembur: menurut UU cipta kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha / pengelola wajib membayar upah kerja lembur jika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal 8 jam dalam sehari.

Sangsi bagi pengelola SPPG perusahaan atau pengelola yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi Administrasi : teguran tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Denda pidana( berdasarkan UU ketenagakerjaan)

Catatan: kasus dibeberapa SPPG sedang dalam pengawasan, dan disarankan untuk mengumpulkan bukti kehadiran dan perintah lembur sebelum melakukan pengaduan resmi.

Sampai berita ini diturunkan kami belum bisa menemui kepala SPPG, maupun perwakilan dari pihak manajemen lainnya dikarenakan hari sabtu adalah waktu libur.

IYONS74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!