Jakarta, Mediaistana.com
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha menjadi alarm keras: sistem pengawasan daycare di Indonesia masih lemah dan berpotensi membahayakan anak, terutama di usia emas yang paling rentan. Ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan sistemik negara dalam menjamin setiap tempat pengasuhan anak aman, berizin, dan diawasi ketat, Senin (27/4/2026).
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit nasional secara menyeluruh dan berkala terhadap seluruh daycare. Setiap lembaga wajib memiliki izin resmi, SOP yang jelas, serta pengasuh bersertifikat dan terlatih. Daycare yang tidak memenuhi standar harus ditutup tanpa kompromi, tegasnya.
Pengawasan, kata Jeannie, tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada inspeksi rutin, langsung ke lapangan, dan transparan. Selama ini pengawasan cenderung administratif sehingga celah pelanggaran tetap terbuka.
Negara juga perlu memperkuat regulasi lintas kementerian, meliputi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sinergi itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kelalaian pengawasan.
Selain itu, harus tersedia sistem pengaduan yang cepat, aman, dan mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, potensi kekerasan dapat terdeteksi dan dicegah sejak dini, sebelum korban berjatuhan.
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di daycare harus tegas tanpa kompromi. Bersamaan dengan itu, pemulihan korban wajib menjadi prioritas melalui pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan rehabilitasi sosial. Anak tidak boleh terus menjadi korban dari lemahnya sistem.
Ini saatnya negara bertindak tegas bersama masyarakat. Daycare harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sumber trauma. Melindungi anak adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan, tutup Jeannie Latumahina.