33.1 C
Jakarta
BerandaInfo40 Perusahaan di Aceh Timur Telah Kantongi Izin Lingkungan

40 Perusahaan di Aceh Timur Telah Kantongi Izin Lingkungan

 

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com

Sebanyak 40 perusahaan di wilayah Kabupaten Aceh Timur tercatat telah memiliki izin lingkungan resmi. Data ini diperoleh melalui confemsional dan situs resmi amdal.net yang memuat informasi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Hermansyah, S.Sos, menyampaikan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur sebenarnya cukup banyak. Namun, hingga saat ini baru 40 perusahaan yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Perusahaan di Aceh Timur memang banyak namun ratas sppl . Untuk sekala persetujuan lingkungan atau sudah mengantongi izin lingkungan berdasarkan data yang ada sebanyak 40 perusahaan .” ujar Hermansyah.

 

Ia menjelaskan, penerbitan izin lingkungan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Selain itu, proses perizinan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah disesuaikan dengan perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengenai daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

 

Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa izin dapat segera melengkapi administrasi tersebut. Hal ini penting tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!