Jakarta, Mediaistana.com
Sinergi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Kamboja berhasil memulangkan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban, yakni Galang Maulana dan tujuh pemuda asal Maluku, tiba di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan orang tua korban dan para korban langsung ke RPA Indonesia, yang kemudian memberikan pendampingan penuh hingga proses pemulangan. Berdasarkan informasi dari Kemenlu dan KBRI Kamboja, delapan PMI sudah mendarat dengan selamat di Jakarta, ujar Jeannie.
Jeannie mengapresiasi tim RPA Indonesia yang bergerak cepat selama kurang lebih satu bulan. Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi solid antara RPA Indonesia, Kemenlu, dan KBRI Kamboja.
Ucapan terima kasih juga datang dari keluarga Galang Maulana. Mereka mengapresiasi Kemenlu, KBRI Kamboja, Prof. Jhon Piries, S.H.M.Hum, serta seluruh tim RPA Indonesia yang telah membantu pemulangan delapan PMI korban TPPO hingga selamat ke Tanah Air.
Dari LBH RPA Indonesia, Rekawati, S.H., dan Wirabadsha Maruapey, S.H., menilai penanganan kasus lintas negara dalam waktu sekitar satu bulan tergolong sangat cepat. Ini menunjukkan koordinasi kuat dan efektif antara lembaga pelapor, Kemenlu, dan KBRI Kamboja, kata Rekawati.
Paulus Tutuarima, Ida Sapulette, Desi Balubun, Roy Sairlela, Yusuf Pradiga, Zidan, dan Marnih yang turut mendampingi kasus ini menilai, keberhasilan pemulangan mencerminkan peran nyata RPA Indonesia dalam melindungi kelompok rentan. Ini bukan hanya soal pemulangan, tapi juga bentuk kepedulian, pendampingan, dan pemulihan martabat korban, tegas mereka.
Jeannie Latumahina mengingatkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan TPPO dan perlindungan PMI masih perlu diperkuat secara sistemik melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.
Ia juga mengimbau generasi muda yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya Kamboja, Myanmar, dan Laos, agar lebih berhati-hati. Pastikan agen penyalur resmi dan terdaftar, serta memiliki visa kerja yang sah agar terhindar dari jerat TPPO.