29.4 C
Jakarta
BerandaInfoSengketa Lahan 2 Hektare di Kahena Memanas, Kuasa Hukum Desak Pemprov ...

Sengketa Lahan 2 Hektare di Kahena Memanas, Kuasa Hukum Desak Pemprov Anggarkan Ganti Rugi di APBDP 2026

 

Ambon – Sengketa lahan seluas 2 hektare di kawasan Perumahan Pengungsi Rutong/Kahena, kota Ambon kembali mencuat. Tim kuasa hukum Alm. Abdul Wahid Latuconsina, yang terdiri dari Malik Raudhi Tuasamu, SH.I., CPM, CLA; Akbar F.A. Salampessy, SH, CPM, CML; serta Abdul Manan Latuconsina, S.Ag., MH (Kuasa Insidentil), secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi melalui APBD Perubahan tahun 2026.

Desakan ini disampaikan menyusul rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan tetap sejak 2018, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menolak permohonan pihak lawan, Jhony Dirk Alberth Sapteno. Dengan demikian, status kepemilikan lahan dinyatakan sah milik Abdul Wahid Latuconsina.

Dalam surat resmi bertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa lahan seluas 20.000 meter persegi yang kini ditempati warga pengungsi tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka juga menyoroti keberadaan plang dan spanduk di lokasi yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah, bahkan menggunakan logo daerah dan KPK.

“Pemasangan pamplet tersebut tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami meminta agar segera dicabut sebelum kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas tim kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, termasuk melalui surat resmi, rapat bersama Pemda, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada Januari 2026.

Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku disebut menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembayaran, dan apabila telah terpenuhi, maka anggaran dapat dimasukkan dalam APBD.

Menanggapi hal itu, pihak pemilik lahan menyatakan terbuka untuk penyelesaian damai. Mereka bersedia menjual atau menerima ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah, dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan tempat tinggal para pengungsi yang telah lama menempati lokasi tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan serta kepastian bagi semua pihak, termasuk masyarakat pengungsi.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain KPK RI, DPRD Provinsi Maluku, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Ombudsman Perwakilan Maluku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait desakan tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!