Wakil ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban gunung botak yang dilakukan oleh TNI di bawah komando Pangdam XV/Pattimura, Mayjen Dody Triwantoro. Ia berharap penertiban ini tidak menjadi kegiatan berulang tanpa solusi nyata.
Jaidun menegaskan bahwa setelah penertiban dilakukan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM harus segera mengambil langkah konkret terkait izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diberikan kepada 10 koperasi. Untuk dapat mengelola tambang emas secara legal, koperasi wajib mengantongi seluruh izin pendukung, di antaranya:
-Izin penambangan
-Izin pengolahan
-Izin pengangkutan
-Izin penjualan
-zin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
-AMDAL serta dokumen RKAB/RKT
Jika terdapat koperasi yang tidak mengurus kelengkapan izin tersebut namun tetap melakukan aktivitas penambangan, maka harus diberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa beberapa koperasi telah melakukan penjualan atau pembagian ID card kepada masyarakat. Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran dan harus dipertanggungjawabkan, terutama menjelang penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Jaidun menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal yang merusak lingkungan. Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM juga harus bergerak cepat dalam menerbitkan izin yang diajukan oleh koperasi pemegang IPR agar mereka dapat beroperasi secara legal.
Selain itu, koperasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri, bukan melakukan pengolahan di lokasi tambang seperti di Gunung Botak, karena hal tersebut bertentangan dengan regulasi.
Bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, Pemerintah Provinsi harus memberikan kesempatan untuk segera beroperasi di wilayah Gunung Botak, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan banyak orang dan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian manfaat, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Buru.
Lebih lanjut, Jaidun menekankan pentingnya:
Perlindungan hak masyarakat adat dan penambang lokal dalam tata kelola pertambangan legal Evaluasi menyeluruh terhadap administrasi koperasi pemegang IPR
Penegakan hukum secara tegas terhadap tambang ilegal, termasuk pelaku penggunaan sianida, merkuri, dan penyalahgunaan BBM
Dukungan penuh terhadap satuan tugas penertiban kawasan hutan Peninjauan izin IPPKH Penindakan terhadap pembeli atau penadah emas hasil tambang ilegal
Ia menegaskan bahwa penertiban harus diiringi dengan solusi nyata agar tercipta tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.