Bogor, Mediaistana.com
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mengawal penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Bogor. Pelaku berinisial P resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA setelah gelar perkara, Rabu (29/4/2026).
Korban berinisial LP (36) mengalami kekerasan fisik berat. Ia dipukul, ditendang, diinjak pada bagian vital, hingga dijambak sampai terjatuh. Akibatnya, korban menderita patah tulang tangan. Hasil visum et repertum memastikan luka berat dan korban direkomendasikan menjalani operasi. Korban juga dihalangi bertemu ketiga anaknya.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menegaskan, tindakan pelaku merupakan kekerasan serius yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. RPA Indonesia mendesak tersangka segera ditahan dan proses hukum dipercepat hingga P21. Kami menuntut hukuman maksimal tanpa kompromi, tegasnya.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ketua DPD RPA Indonesia Bogor Raya Amarens Manuhuttu menyatakan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku KDRT. Negara wajib memberi perlindungan penuh kepada korban, ujarnya.
Dari LBH RPA Indonesia, Rekawati, S.H. dan Wirabadsha Maruapey, S.H. menilai penetapan tersangka sudah tepat dan harus diikuti penahanan. Menurut mereka, penahanan penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban. Proses hukum harus profesional, cepat, dan transparan sampai P21. Pelaku patut dijatuhi hukuman maksimal sebagai efek jera dan pemulihan hak korban, katanya.