FORMADES Aceh Tenggara Akan Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Aceh
Aceh Tenggara – Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES) Aceh Tenggara menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Ketua DPC-FORMADES, Muhammad Maair, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 dan 2025.
“Kami akan melaporkan dugaan korupsi, di antaranya terkait empat pengguna anggaran di dinas kabupaten, termasuk dugaan APBK dan LKPJ bodong,” ujarnya kepada wartawan, usai mempersiapkan berkas laporan beserta alat bukti dan dokumentasi.
Menurutnya, keputusan melapor ke Kejati Aceh diambil setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan masalah insidental.
Dugaan kami, praktik ini terjadi secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami serahkan ke Kejati Aceh agar ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah, termasuk menyurati instansi terkait untuk audiensi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah kami tempuh langkah administratif dan advokatif, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar kasus ini diusut secara objektif dan transparan,” tambahnya.
FORMADES menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang akan dilaporkan. Hal itu akan disampaikan setelah laporan resmi diserahkan ke Kejati Aceh pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Kami akan berangkat besok. Setelah laporan diserahkan, baru akan kami publikasikan secara terbuka ke media,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyinggung pernyataan ST Burhanuddin yang menyatakan tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktik korupsi. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi motivasi bagi FORMADES untuk bertindak.
DPC-FORMADES menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.