Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES)Aceh Tenggara akan melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami akan Melaporkan ke kejati Aceh dugaan Korupsi tahun 2024 dan 2025 diantaranya ada 4 pengguna Anggaran di dinas kabupaten Aceh Tenggara termasuk Dugaan APBK dan LKPJ Bodong,” kata ketua FORMADES Muhammad Maair,ST kepada wartawan usai mempersiapkan laporan dan beberapa alat bukti serta dokumentasi laporan ke Kejati Aceh nantinya.
Menurut Masir , keputusan untuk melapor ke Kejati Aceh diambil setelah berbagai indikasi menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.Ini bukan masalah insidental. Dugaan kami, praktik korupsi ini telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke kejati Aceh agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan ke Kejati Aceh nantinya dilakukan setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi serta kami sudah menyurati untuk beraudensi di tingkat daerah namun tidak membuahkan hasil.Sudah kami coba sampaikan secara administratif dan advokatif di Dinas terkait, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar dugaan ini dapat diusut secara objektif dan transparan,” pungkasnya
Kami belum bisa menyampaikan ke publik secara rinci siapa-siapa saja yang akan kami laporkan ke kejati Aceh,karna kami akan berangkat besok Rabu 6 mei 2026,setelah kami sampai nanti dan sudah menyerahkan laporan maka kami akan publis ke media.katanya
Ia menyebut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktik korupsi,pernyataan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bertindak.Namun,DPC-FORMADES menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.tutupnya.
Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES)Aceh Tenggara akan melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami akan Melaporkan ke kejati Aceh dugaan Korupsi tahun 2024 dan 2025 diantaranya ada 4 pengguna Anggaran di dinas kabupaten Aceh Tenggara termasuk Dugaan APBK dan LKPJ Bodong,” kata ketua FORMADES Muhammad Maair,ST kepada wartawan usai mempersiapkan laporan dan beberapa alat bukti serta dokumentasi laporan ke Kejati Aceh nantinya.
Menurut Masir , keputusan untuk melapor ke Kejati Aceh diambil setelah berbagai indikasi menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.Ini bukan masalah insidental. Dugaan kami, praktik korupsi ini telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke kejati Aceh agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan ke Kejati Aceh nantinya dilakukan setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi serta kami sudah menyurati untuk beraudensi di tingkat daerah namun tidak membuahkan hasil.Sudah kami coba sampaikan secara administratif dan advokatif di Dinas terkait, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar dugaan ini dapat diusut secara objektif dan transparan,” pungkasnya
Kami belum bisa menyampaikan ke publik secara rinci siapa-siapa saja yang akan kami laporkan ke kejati Aceh,karna kami akan berangkat besok Rabu 6 mei 2026,setelah kami sampai nanti dan sudah menyerahkan laporan maka kami akan publis ke media.katanya
Ia menyebut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktik korupsi,pernyataan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bertindak.Namun,DPC-FORMADES menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.tutupnya