29.7 C
Jakarta
BerandaInfoPolri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Perkuat Disiplin dan Profesionalitas di...

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Perkuat Disiplin dan Profesionalitas di Ruang Digital

mediaistana.com

Jakarta, 4 Mei 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memperkuat profesionalitas serta menjaga citra dan kredibilitas institusi di ruang publik digital yang semakin terbuka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan internal agar seluruh personel lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika sedang bertugas.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas digital personel Polri, terutama saat menjalankan tugas di lapangan. Dengan aturan tersebut, setiap anggota diharapkan dapat lebih disiplin dan tidak menyalahgunakan media sosial dalam konteks kedinasan.

Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa seluruh anggota tetap wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota, termasuk dalam aktivitas di ruang digital.

Meski terdapat pembatasan, Polri menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan untuk kepentingan kehumasan, selama dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan arahan fungsi Humas Polri.

Dengan penegasan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi dapat terus terjaga dan semakin meningkat.

(fiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!