29.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMUngkap 6 Kasus Sabu, Polres Probolinggo Kota Bekuk 9 Pengedar di 4...

Ungkap 6 Kasus Sabu, Polres Probolinggo Kota Bekuk 9 Pengedar di 4 Kecamatan

Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Kota kembali membuktikan komitmennya memberantas narkotika. Dalam konferensi pers di Rupatama Mapolres, Selasa (5/5/2026), polisi membeberkan hasil pengungkapan enam kasus peredaran sabu periode April hingga Mei 2026 dengan sembilan tersangka yang seluruhnya pengedar.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasihumas Iptu Zainullah di hadapan awak media.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini hasil kerja intensif Satresnarkoba selama April sampai awal Mei 2026. Sasaran operasi adalah jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Dalam periode April hingga Mei 2026, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka. Seluruhnya pengedar. Ini bukti Polres Probolinggo Kota tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah kami, tegasnya.

Enam lokasi pengungkapan tersebar di empat kecamatan. Rinciannya, dua TKP di Kecamatan Mayangan, dua TKP di Kecamatan Kademangan, satu TKP di Kecamatan Kanigaran, dan satu TKP di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14,51 gram sabu, 9 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan, serta 2 unit sepeda motor sebagai sarana operasional.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pemakai.

Adanya timbangan digital, ratusan plastik klip, ponsel, hingga uang hasil transaksi menunjukkan mereka bagian dari mata rantai peredaran. Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan di atasnya, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.

AKBP Rico menegaskan Polres Probolinggo Kota akan terus memperkuat pemberantasan narkoba lewat penindakan tegas, pengembangan jaringan, dan pelibatan masyarakat.

Perang terhadap narkoba tidak bisa sendiri. Kami ajak seluruh elemen masyarakat tutup ruang gerak pengedar demi selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!