32.1 C
Jakarta
BerandaBeritaMiris Enam (6) Oknum Kepala Desa di Dolok Sigompulon Paluta  Masuk Klub...

Miris Enam (6) Oknum Kepala Desa di Dolok Sigompulon Paluta  Masuk Klub Malam, dugem disiang bolong

Subjudul: Camat Dolok Sigompulon menyatakan perbuatan masuk klub malam di jam kerja hal biasa.

MediaIstana.com Labuhanbatu||– Perilaku 6 oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, jadi sorotan. Mereka diduga masuk ke klub malam, mengendarai mobil Rush, warna putih, nopol BB 1475 JC yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.

Informasi yang dihimpun tim media (5 mei 2026) menyebutkan, keenam kades tersebut tertangkap kamera warga saat berada di salah satu tempat hiburan malam jalan Adam Malik perumahan DL Sitorus Kel. Ujung bandar kec. Rantau Selatan Labuhanbatu. Mirisnya lagi mereka lakukan pada siang hari pada saat jam kerja. Video dan foto mereka kini beredar di masyarakat dan menimbulkan polemik.

“Pejabat publik harusnya memberi contoh yang baik. Ini malah dugem. Sangat tidak pantas dan mencederai kepercayaan warga,” ujar JR, tokoh masyarakat Dolok Sigompulon, Selasa 5/5/2026.

Dinilai Langgar Etika

Pejabat Desa

Kepala desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang wajib menjaga wibawa dan citra. Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f, kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan kelompok masyarakat desa.

Selain itu, Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 8 ayat 2 huruf c menyebut kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa.

“Kalau terbukti, ini masuk pelanggaran disiplin berat. Masuk tempat hiburan malam sampai larut, apalagi sampai mabuk, jelas tidak mencerminkan kepatutan sebagai pemimpin,” kata pengamat pemerintahan desa berinisial KR.

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Berdasarkan regulasi,

Sanksi untuk kepala desa yang melanggar etika bertingkat:

1.Teguran lisan/tertulis oleh Camat atas nama Bupati.

2.Pemberhentian sementara jika mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat.

3.Pemberhentian tetap jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan larangan Pasal 29 UU Desa.

Mekanismenya melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah dan rekomendasi Camat ke Bupati Paluta sesuai PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 47.

Tanggapan Pemerintah Kecamatan.

Camat Dolok Sigompulon memberikan keterangan resmi kepada Tim awak media terkait kades yang masuk klub malam di jam kerja melalui konfirmasi via telepon 7 Mei 2026, menyatakan “itu kan hal biasa kalau kita orang lapangan bang, masa gitu aja udah di beritakan, tapi saya coba komunikasi dulu sama orang itu ya bang”, ucap camat.

Ketua LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, sangat menyayangkan atas statemen Camat Dolok Sigompulon tersebut. Diduga ada pembelaan dan dukungan Camat sebagai atasan terhadap Enam orang oknum Kades atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut.

Berita  ; (  Taem Red / Dariter Ritonga)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!