CILACAP-Mediaistana.com – Insiden kekerasan yang berujung pada tindakan kriminal kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sampang.
Seorang wanita berinisial FNT (30), warga Desa Klapa Gading Kulon, menjadi korban penganiayaan dan perampasan pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTPP/15/V/2026/SPKT Sek.Spg, yang ditanda tangani oleh Aiptu Basuki Rahmat, selaku KSPKT diketahui jika peristiwa tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di kediaman salah satu saksi di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang.
Ketegangan mulai memuncak sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban hendak beranjak pulang.
Terlapor, seorang pria berinisial FM (28), dilaporkan sempat menghadang dan memaksa untuk mengantar korban pulang.
Akibat penolakan tegas dari korban rupanya memicu tindakan represif dari terlapor.
Keadaan berubah mencekam saat terlapor diduga melakukan serangan fisik secara bertubi-tubi.
Berdasarkan uraian kejadian, korban mengalami pemukulan hingga terjatuh, yang kemudian diikuti dengan tindakan kekerasan lebih lanjut saat korban berusaha membela diri.
Akibat dari aksi brutal tersebut, korban mengalami luka lebam serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya: (Area Mata,
Kening dan Kepala bagian belakang).
Tidak hanya kekerasan fisik, terlapor juga diduga merampas telepon genggam milik korban merk Blackview berwarna hijau-hitam dan merusaknya hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Sampang pada hari yang sama.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas terlapor serta meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian guna memperkuat proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terus melakukan pendalaman untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan bagi korban. (suliyo)