Jakarta, Mediaistana.Com – Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengaktifkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas strategis ibu kota pada Senin (11/5/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pengendalian kepadatan lalu lintas yang terus meningkat pada jam sibuk aktivitas perkantoran,Pada hari ini kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan.
Sementara kendaraan dengan nomor akhir genap diminta menghindari jalur yang masuk dalam pengawasan guna mencegah penindakan elektronik maupun tilang manual.
Penerapan sistem ini tetap mengacu pada regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Aturan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan sepeda motor serta kendaraan listrik mendapat pengecualian khusus.
Pengawasan dilakukan dalam dua sesi utama, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB, Di luar jam tersebut seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor polisi.
Sejumlah titik vital yang menjadi fokus penerapan antara lain kawasan :
* Jalan MH Thamrin,
* Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, hingga koridor
* Jalan Fatmawati dan MT Haryono yang dikenal sebagai jalur dengan volume kendaraan tertinggi di Jakarta.
Selain jalan arteri utama, pengawasan juga diperketat di akses gerbang tol dalam kota yang terhubung langsung dengan jalur ganjil genap, Pengendara yang keluar maupun masuk ruas tersebut tetap diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai angka terakhir pelat kendaraan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE kini menjadi ujung tombak penegakan aturan, Kamera pemantau telah dipasang di berbagai titik untuk merekam kendaraan pelanggar secara otomatis tanpa harus dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan tidak main-main, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.
Kebijakan ini kembali memunculkan imbauan kepada masyarakat agar lebih cermat merencanakan perjalanan, terutama pada awal pekan yang identik dengan lonjakan mobilitas pekerja dan aktivitas bisnis di kawasan pusat ibu kota.