Madiun,media istana.com
-Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sundari alias Mak Santi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku yang diketahui berinisial PRJ alias SRT berhasil ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran terhadap telepon genggam milik korban yang hilang usai kejadian pembunuhan pada 16 Oktober 2025 lalu.
“Ponsel korban sempat terdeteksi aktif di beberapa wilayah seperti Demak, Salatiga, hingga Surakarta. Dari situlah penyidik melakukan
pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.pada Senin (11/5/2026)
Korban ditemukan tewas bersimbah darah,Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi yang berada di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban bernama Sundari (55), warga Kecamatan Gemarang, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada kanan yang menembus jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan adanya sejumlah barang milik korban yang hilang, di antaranya sebuah telepon genggam merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai.
Ponsel korban jadi petunjuk penting,Dalam proses penyelidikan, polisi melacak keberadaan ponsel milik korban yang diketahui masih aktif beberapa hari setelah kejadian.
Pada 18 Oktober 2025, ponsel tersebut terdeteksi aktif di wilayah Demak dan diduga digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban. Penyidik juga menemukan adanya aktivitas penghapusan unggahan pada akun TikTok korban.
Sehari kemudian, ponsel kembali terlacak berada di wilayah Salatiga. Sementara pada 9 November 2025, perangkat tersebut diketahui aktif di kawasan Pasar Klewer, Surakarta.
Perkembangan signifikan terjadi pada 23 Januari 2026 ketika polisi memperoleh informasi bahwa ponsel korban aktif di wilayah Sukoharjo. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui ponsel tersebut ternyata telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura dari seorang pria yang diduga terlibat pencurian kotak amal masjid.
Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan beberapa telepon genggam tanpa dokumen kepemilikan, termasuk Vivo Y16 milik korban lengkap dengan nomor IMEI yang sesuai.
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pisau dapur bergagang hijau beserta sarungnya.
Tersangka sempat menghilang
Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, penyidik kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah alamat di Yogyakarta dan Boyolali. Namun tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.
Polisi akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berbulan-bulan pencarian, titik terang muncul pada Jumat, 8 Mei 2026. Saat itu, Polsek Mojolaban mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak melakukan pencurian di sebuah masjid di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.
Pria tersebut memiliki ciri-ciri identik dengan DPO kasus pembunuhan Mak Santi.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.
“Setelah dilakukan identifikasi, benar bahwa pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan yang selama ini kami buru,” jelas Kapolres.
Kunci cocok dengan barang bukti tkp,Dari hasil pemeriksaan lanjutan, salah satu dari puluhan kunci yang dibawa tersangka ternyata cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi pembunuhan.Selain itu, saksi tambahan juga mengaku pernah melihat seseorang dengan ciri-ciri tersangka berada di sekitar lokasi sebelum kejadian berlangsung.
Polisi menduga aksi pembunuhan dilakukan ketika tersangka hendak melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Namun aksinya diketahui oleh korban sehingga pelaku panik dan akhirnya melakukan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Residivis dan di duga agresif
Dalam catatan kepolisian, PRJ alias SRT diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian.
Tersangka tercatat pernah terlibat kasus penusukan pada tahun 2018 di Yogyakarta serta dua kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024.
Polisi juga menyebut tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap maupun keluarga yang jelas. Selama ini ia diketahui kerap melakukan pencurian, terutama menyasar mushola dan masjid.Yang bersangkutan memiliki kecenderungan agresif karena setiap bepergian selalu membawa senjata tajam,” ungkap pihak kepolisian.
Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(Tukiyo)