Madiun, media istana.com
– Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel trafo milik aset PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Jumat (8/5/2026) di Aula TS Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
“Tersangka melakukan pencurian busbar atau tembaga penghubung dan baterai atau accu di gardu milik PT PLN dengan cara menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers.
Kasus tersebut bermula ketika PLN ULP Dolopo menerima sejumlah aduan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo pada periode 1 hingga 6 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, ditemukan sejumlah panel trafo dalam kondisi terbuka dan beberapa komponen penting berupa busbar tembaga serta accu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Madiun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026.
Pelapor dalam perkara ini adalah Muhammad Jundan Jamil, selaku Pengawas Unit Layanan Pelanggan PLN Dolopo Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta STNK, helm, rompi K3 warna oranye, tas ransel, alat impact, tang, kunci ring, mata sok, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu yang diduga hasil kejahatan.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen inventaris milik PLN dan surat tugas resmi sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun maupun luar daerah.Di wilayah hukum Polres Madiun.
tersangka diduga melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun dengan total kerugian materiil mencapai Rp179.250.000.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian serupa di satu lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro dan tiga lokasi di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Saat ini Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik maupun fasilitas umum lainnya, terutama terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi.(Tukiyo)