Dari Sukapura hingga Suoh, Pemkab Lampung Barat Perjuangkan Hak dan Infrastruktur Warga
Jakarta -MEDIA ISTANA,Parosil Mabsus didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Plt Bappeda, Plt BPKAD, Kabag SDA, serta Kabag Tapem melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) guna menindaklanjuti persoalan perizinan pembebasan lahan yang berada di kawasan register hutan di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lampung Barat memprioritaskan pembahasan terkait pembebasan kawasan register di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Di Kementerian Kehutanan, rombongan Pemkab Lampung Barat disambut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Pusat Data dan Informasi Dr. Ishak Yassir, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Enik Eko Wati, dan Ade Tri Ajikusumah.
Langkah itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 22,51 hektare di Desa Sukapura ditetapkan untuk permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
Selain pembebasan lahan Sukapura, Pemkab Lampung Barat juga menyampaikan tiga poin lainnya kepada Kementerian Kehutanan.
Pertama, terkait pembebasan lahan Pekon Tri Budi Syukur di Kecamatan Kebun Tebu. Kedua, perizinan pemanfaatan air untuk PDAM Limau Kunci. Ketiga, perizinan jaringan listrik PLN di dua pekon di Kecamatan Suoh, yakni Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo, yang seluruhnya berada di kawasan hutan lindung register.
Hasil dari kunjungan tersebut, Pemkab Lampung Barat meminta Surat Keputusan (SK) yang asli (cetak biru) pelepasan lahan ke Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN sebagai dasar proses administrasi dan legalisasi lahan.
Bupati Parosil Mabsus mengatakan, langkah koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan register memperoleh kepastian hukum serta akses pelayanan dasar.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berupaya memperjuangkan kepastian status lahan masyarakat, terutama di wilayah yang masuk kawasan register,” ujar Parosil.
“Kami berharap proses ini segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapatkan legalitas tanah dan pelayanan infrastruktur yang lebih baik,” harapnya.
Pihak Kementerian Kehutanan disebut memberikan tanggapan serius terhadap usulan yang disampaikan Pemkab Lampung Barat dan akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini.
HAMDAN ❤️