33 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRISatreskrim Polres Purworejo Ringkus Aksi Pencurian di Toko Bahan Kue dan Plastik...

Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Aksi Pencurian di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”,

PURWOREJO || Mediaistana.com – Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-harinya sempat mengamen ini diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05) pagi, Kapolres Purworejo Windy Syafutra, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut bermula dari niat spontan pelaku saat sedang beristirahat usai mengamen.

“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 5 April 2026. Dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko, pelaku memanjat dinding dan naik ke atap seng. Pelaku kemudian menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48),” jelas Kasat Reskrim AKP Dwiyono.

Menariknya, sebuah barang bukti berupa topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko saat ia melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Keuntungan haram tersebut tidak bertahan lama. Setelah sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu, pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Jumat, 10 April 2026, atau hanya empat hari setelah kejadian dilaporkan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm, serta topi hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Waka Polres.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Purworejo untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sistem keamanan fisik bangunan.

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci dengan kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian dalam mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya. (JK)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!