Maluku-Bursel, 12 Mei 2026 – Penjabat Kepala Desa Waeteba, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, kini jadi sorotan tajam. M.Kadafi PJ kades tersebut diduga sewenang-wenang dan melanggar aturan, setelah mengganti sejumlah besar perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan hingga Kepala Dusun, tanpa mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Pergantian sepihak ini memicu kemarahan dan protes keras dari perangkat lama maupun masyarakat setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sumber terpercaya yang namanya tidak ingin disebutkan, mengatakan Kades Waeteba M.Kadafi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian terhadap sejumlah perangkat desa pada 1 Januari 2026
Sementara Surat pemberhentian perangkat lama pada tanggal 23 Oktober 2025
Mereka diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas, tanpa proses evaluasi kinerja, tanpa teguran tertulis, bahkan tanpa konsultasi maupun rekomendasi dari Camat Waesama sebagaimana diwajibkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan UU Desa. Penggantinya pun langsung ditunjuk sendiri oleh Kades, tanpa tahapan penjaringan, seleksi, atau musyawarah desa, terkesan hanya mengangkat orang-orang terdekat
“Kami bekerja baik, tidak ada kesalahan, kinerja lancar, tiba-tiba dapat surat diberhentikan. Tidak ada rapat, tidak ada penjelasan, langsung diganti orang lain. Ini bukan aturan, ini seenaknya saja,” ungkap salah satu mantan perangkat yang enggan disebut namanya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan baku mewajibkan pemberhentian hanya boleh dilakukan jika ada pelanggaran berat, usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Serta wajib ada laporan, persetujuan camat, dan tembusan ke Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan. Namun semua tahapan itu tidak ada sama sekali dalam kasus ini.
Warga Desa Waeteba pun resah. Mereka khawatir pergantian sepihak ini hanya untuk menguasai jalur birokrasi dan pengelolaan anggaran desa, termasuk dana desa miliaran rupiah tahun 2025–2026 yang sebelumnya juga disorot masalah transparansi.
“Kalau ganti-ganti sesuka hati, mana jaminan kerja bagus? Kami curiga ini cuma main bagi-bagi jabatan, bukan demi kemajuan desa. Kami minta pihak kecamatan dan kabupaten turun tangan,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Sikap Kades Waeteba ini dinilai jelas melanggar peraturan. Menurut perundang-undangan, kepala desa tidak punya hak mutlak memberhentikan perangkat semaunya; usulan harus lewat camat, disetujui bupati, dan ada dasar hukum sah. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi mulai teguran, penghentian hak keuangan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Chairul Syam ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Wilayah Maluku – Pulau Buru yang sebelumnya sudah menyoroti masalah anggaran di desa sekitar, kembali merespons kasus ini. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Dinas PMD, dan Camat Waesama segera memeriksa, membatalkan SK yang tidak sah, dan memproses pelanggaran yang dilakukan Kades Waeteba.
“Ini pola yang sama: semaunya sendiri, abaikan aturan, tidak transparan. Kami minta Pemkab Buru Selatan tegas. Jangan biarkan desa dikuasai seperti milik pribadi. Segera periksa dan berikan sanksi tegas,” tegas pernyataan KWRI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Waeteba belum bisa terhubungi ketika beberapa kali di telpon maupun di SMS lewat whapshapnya
terkait tuduhan pelanggaran prosedur ini. Warga dan perangkat yang dirugikan berencana membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada perbaikan.
Reporter (Ahmad)