Lembaga GEBRAK Sulawesi Barat mengecam keras dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid laki-laki disalah satu Madrasah di Polewali Mandar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus PPPK. Kami menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak dan tidak boleh diselesaikan hanya dengan sanksi administratif.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal. Pengakuan tersebut merupakan fakta yang sangat serius dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi berada di lingkungan pendidikan.
GEBRAK Sulbar mendesak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat untuk tidak setengah hati dalam menangani kasus ini. Sanksi nonaktif dan penghentian gaji tidaklah cukup. Pelaku harus diberhentikan secara permanen dari status PPPK agar tidak lagi memiliki akses terhadap peserta didik dan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82, yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara yang berat.
GEBRAK Sulbar juga mendesak Polres Polewali Mandar untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan resmi dari korban atau orang tua korban untuk mulai bertindak. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, penyidik yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan penyelidikan.
Jika Polres Polewali Mandar tidak mampu atau tidak serius menangani perkara ini, maka GEBRAK Sulbar meminta Polda Sulawesi Barat untuk segera mengambil alih penanganan kasus demi menjamin tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pengakuan pelaku sudah sangat jelas.
Tidak ada alasan bagi Kemenag untuk mempertahankan yang bersangkutan, dan tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses pidana. Anak-anak harus dilindungi, dan pelaku wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Idham Nuzul Ibrahim.
GEBRAK Sulbar akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dipecat secara permanen dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari pelaku kekerasan seksual, dan setiap anak berhak mendapatkan rasa aman saat menempuh pendidikan.