Mediaistana.com – Kota Tangerang, 14 Mei 2026 – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini semakin menjadi sorotan masyarakat. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas PKL di lokasi tersebut.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan trotoar, bahu jalan, hingga sebagian badan jalan dipenuhi lapak pedagang. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas maupun beraktivitas olahraga di kawasan GOR Gondrong.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang ditemui awak media menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami berharap APH jangan hanya tinggal diam melihat kondisi ini. Masyarakat ingin ada tindakan nyata, penertiban yang tegas, dan penyelidikan terhadap dugaan pungli maupun pihak yang membekingi PKL di kawasan ini,” ujar warga kepada awak media.
Menurutnya, apabila aktivitas PKL yang melanggar aturan terus berlangsung tanpa penindakan, maka akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Masarakat Lingkungan setempat juga meminta Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian untuk turun langsung melakukan penataan dan penertiban secara menyeluruh agar kawasan GOR Gondrong kembali tertib dan nyaman digunakan masyarakat.
“Jangan sampai fasilitas umum kalah oleh kepentingan pribadi. Jalan dan trotoar itu hak masyarakat banyak, bukan untuk dipakai sembarangan,” tambahnya.
Keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan tanpa izin dinilai bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 Ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 Ayat (1):
Setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, dugaan pungutan liar yang disebut-sebut terjadi di lokasi juga dapat bertentangan dengan:
Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan atau pungutan secara melawan hukum.
Serta:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di ruang publik dan pelayanan masyarakat.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum tidak hanya melakukan pengawasan sesaat, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas PKL liar tersebut.
Warga juga meminta pemerintah menyediakan solusi yang manusiawi bagi para pedagang melalui penataan dan relokasi yang tepat agar para PKL tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan dan mengganggu kepentingan umum.
Dengan adanya tindakan tegas, transparan, dan berkeadilan, masyarakat berharap kawasan GOR Gondrong dapat kembali menjadi ruang publik yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tangerang.
Mediaistana.com
Redaksi: DE.