29.8 C
Jakarta
BerandaBeritaViral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Bandar Lampung l Mediaistana.com – Polda Lampung merespons cepat beredarnya sebuah video viral seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di wilayah Way Kanan setelah suaminya ditahan atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit tersebut, sang ibu mengenakan baju bermotif batik ini menyebut bahwa dirinya adalah pedagang eceran kecil yang menjual Pertalite untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.

Selain itu, ​ia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum di Polsek Pakuan Ratu agar suaminya bisa dibebaskan. Karena tidak sanggup membayar, suaminya pun kini ditahan di Polres Way Kanan. Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam aduannya tersebut.

Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun langsung melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

Selain itu, ia menegaskan setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis (14/5/2026).

“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya

Dalam kasus ini, Polda Lampung memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan transparan, guna memastikan seluruh fakta di lapangan dapat diketahui secara utuh.

“Kami juga meminta masyarakat tetap tenang, serta tidak mudah terpancing narasi yang belum terverifikasi di media sosial,” katanya.

Selain itu, Yuni turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai informasi maupun dugaan pelanggaran melalui layanan kepolisian yang tersedia, termasuk melibatkan terduga anggota Polri.

“Masyarakat bisa sampaikan setiap informasi tentang anggota polri lewat barcode pelayanan pengaduan yang telah disediakan Bidpropam,” tandas Kabid Humas**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!