DUGAAN PUNGLI DAN PEMBIARAN: NEGARA JANGAN KALAH OLEH PRAKTIK LIAR DI ATAS FASILITAS UMUM
Mediaistana.com – Kota Tangerang, Jumat 15 Mei 2026 — Persoalan menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Masalah ini tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan mulai memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, indikasi pungutan liar (pungli), hingga pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi keberadaan PKL liar tersebut.
Trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki kini nyaris hilang fungsi. Bahu jalan bahkan sebagian badan jalan berubah menjadi lapak permanen maupun semi permanen. Kendaraan parkir liar menambah kesemrawutan, mempersempit akses pengguna jalan, mengganggu mobilitas warga, serta menurunkan kenyamanan masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas olahraga dan ruang publik di area GOR Gondrong.
Warga menilai kondisi ini bukan lagi persoalan kecil.
Yang dipertanyakan publik adalah: mengapa pelanggaran yang terlihat setiap hari ini seolah terus berlangsung tanpa penyelesaian tegas dan berkelanjutan.
“Kalau hanya satu-dua hari mungkin bisa dibilang luput dari pengawasan. Tapi ini berlangsung lama.
Masyarakat wajar bertanya: kenapa bisa dibiarkan? Siapa yang diuntungkan? Kalau memang ada pihak yang bermain, harus dibongkar,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada awak media.
Menurut warga, penertiban yang dilakukan selama ini terkesan temporer dan formalitas. Setelah razia atau teguran, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada kelemahan pengawasan, atau setidaknya ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Sebagian warga bahkan mempertanyakan peran Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, Dinas Perhubungan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa pemerintah kalah menghadapi praktik liar di ruang publik. Kalau aturan ada, maka penegakannya harus nyata,” kata warga lainnya.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap sebagian pedagang. Dugaan ini perlu diverifikasi dan diusut oleh pihak berwenang, namun keberadaannya telah menimbulkan keresahan.
“Kalau memang ada setoran atau pungli, siapa yang menerima? Ini harus dibuka terang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang punya kuasa,” ujar seorang warga.
Secara hukum, keberadaan PKL yang mengganggu fungsi trotoar dan jalan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 Ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.”
Pasal 274 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Jika terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pemerasan, ketentuan Pasal 368 KUHP juga dapat relevan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, tergantung unsur pembuktian.
Apabila ada keterlibatan penyelenggara negara atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, maka dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli menjadi dasar penting bagi aparat untuk menindak segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Warga kini mendesak agar kepolisian, inspektorat, serta Satgas Saber Pungli melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap situasi di kawasan GOR Gondrong—bukan hanya terhadap keberadaan PKL, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya aliran pungutan, pembiaran, atau mekanisme informal yang membuat pelanggaran terus berulang.
Masyarakat menegaskan bahwa jalan, trotoar, dan fasilitas umum adalah milik publik, bukan ruang yang boleh dikuasai secara sepihak.
Namun di sisi lain, warga juga meminta pemerintah menghadirkan solusi manusiawi bagi pedagang kecil, seperti relokasi yang jelas, legal, dan tertata, agar penegakan aturan tidak sekadar represif tetapi juga berkeadilan.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi kewibawaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah ada langkah nyata yang transparan dan berani—atau justru pembiaran akan terus berlanjut.
Mediaistana.com
Redaksi: DE