Mediaistana.com – Minggu 24 Mei 2026 – Kota Tangerang – Kesabaran masyarakat di wilayah RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 06 disebut mulai mencapai batas.
Bertahun-tahun menghadapi kondisi jalan yang semrawut, trotoar yang berubah fungsi menjadi lapak liar, serta kemacetan yang semakin parah akibat menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL), warga kini secara terbuka menuntut tindakan nyata dari pemerintah daerah, khususnya pihak kelurahan, Kecamatan Cipondoh, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Rencana penertiban yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Warga menegaskan bahwa penertiban kali ini tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas, pencitraan, atau sekadar agenda sesaat untuk meredam kritik publik.
Masyarakat menuntut pembuktian nyata bahwa pemerintah masih memiliki keberanian dan wibawa dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.
“Rakyat sudah terlalu lama melihat rapat, imbauan, dan janji-janji tanpa hasil. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan lagi omon-omon atau sandiwara penertiban satu hari, tetapi tindakan nyata yang benar-benar terasa dampaknya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Warga menilai kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini dipenuhi lapak dagangan. Bahu jalan yang mestinya steril justru berubah menjadi area parkir liar dan tempat berdagang. Akibatnya, akses masyarakat terganggu, arus lalu lintas tersendat, dan potensi kecelakaan semakin tinggi setiap harinya.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan seolah dibiarkan berlangsung begitu lama. Padahal menurut masyarakat, pemerintah daerah memiliki perangkat aturan, aparat penegak Perda, hingga kewenangan penuh untuk melakukan penertiban.
“Kalau pelanggaran terlihat jelas setiap hari tetapi tidak ada tindakan tegas, maka publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul kesan pemerintah takut terhadap oknum tertentu,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa negara dan pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok, tekanan oknum, ataupun pihak-pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari kondisi semrawut tersebut.
Warga meminta aparat pemerintah dan Satpol PP menunjukkan keberanian serta integritas dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai pemerintah dikendalikan kepentingan oknum. Jangan sampai aturan kalah oleh tekanan lapangan. Negara harus hadir untuk rakyat, bukan tunduk pada kepentingan segelintir pihak,” tegas seorang warga dalam forum lingkungan.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Selama ini, masyarakat merasa menjadi pihak yang paling dirugikan. Anak-anak kesulitan berjalan di trotoar, pengguna jalan terjebak kemacetan, lingkungan terlihat kumuh, dan ketertiban umum semakin sulit dikendalikan.
Bahkan warga menilai pembiaran yang terus berlangsung dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menurut masyarakat, jika penertiban hanya dilakukan setengah hati, maka kondisi akan kembali kacau hanya dalam hitungan hari. Warga meminta adanya pengawasan rutin, patroli berkelanjutan, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang kembali muncul setelah penertiban dilakukan.
“Kalau hari ini ditertibkan lalu besok dibiarkan lagi, itu bukan solusi. Itu hanya drama penertiban yang terus diulang tanpa hasil,” ungkap warga dengan nada keras.
Meski demikian, masyarakat tetap meminta agar pemerintah mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap pedagang kecil.
Penataan dinilai perlu dibarengi solusi konkret seperti relokasi yang layak, pembinaan usaha, hingga pengaturan zona berdagang yang tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Namun warga menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung tanpa kendali.
Warga juga menilai penertiban PKL kali ini akan menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam membuktikan apakah aparat benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat atau justru kalah oleh tekanan dan kepentingan tertentu di lapangan.
Sorotan masyarakat kini tertuju penuh pada langkah yang akan diambil pemerintah pada Senin, 25 Mei 2026. Jika penertiban kembali gagal atau hanya berjalan sementara tanpa hasil nyata, maka kekecewaan publik dipastikan akan semakin besar.
Bagi warga RT 01 hingga RT 06, persoalan ini bukan lagi hanya tentang PKL semata.
Ini tentang marwah hukum, kewibawaan pemerintah, hak masyarakat atas fasilitas umum, dan keberanian negara dalam berdiri di atas kepentingan rakyat banyak.
“Rakyat hanya ingin satu hal: aturan ditegakkan dengan adil dan nyata.
Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul di hadapan kepentingan tertentu. Ketertiban wilayah adalah hak masyarakat, dan pemerintah wajib membuktikan keberpihakannya kepada rakyat,” tutup tokoh masyarakat setempat.
Mediaistana.com
REDAKSI: David E, SE.