Mediaistana com – Hasil penelusuran di salah satu titik program memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan fasilitas. Warga meminta pemerintah segera menjelaskan kondisi di lapangan dan langkah perbaikannya.
PANDEGLANG, 2 Agustus 2026 – Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Kementerian Pertanian merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Di Kabupaten Pandeglang, program ini dilaksanakan pada sekitar 4.274 hektare lahan yang melibatkan 100 kelompok tani di 17 kecamatan.
Namun, di balik besarnya target tersebut, hasil penelusuran awak media di salah satu lokasi, KP Bendungan, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun.
Awak media melakukan observasi lapangan, menghimpun keterangan warga, dan meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Dari rangkaian penelusuran tersebut, terdapat beberapa hal yang menurut masyarakat perlu segera dijelaskan oleh instansi teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai manfaat program.
HASIL OBSERVASI LAPANGAN
Saat melakukan peninjauan, awak media melihat adanya fasilitas pompanisasi di lokasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat kondisi yang menurut warga berpotensi memengaruhi efektivitas operasional, antara lain jarak antara titik penempatan mesin dengan sumber air, jarak menuju areal persawahan, serta kondisi aliran sungai yang pada saat peninjauan tampak mengalami pendangkalan dan debit air relatif terbatas.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum merasakan manfaat langsung dari fasilitas tersebut. Menurut keterangan mereka, fasilitas yang dibangun pada 2025 belum dimanfaatkan secara optimal. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber di lapangan dan masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi pelaksana.
PERTANYAAN PUBLIK YANG MEMERLUKAN JAWABAN
Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut warga perlu dijawab secara terbuka.
Apakah fasilitas tersebut telah dinyatakan siap beroperasi?
Apabila belum, apa kendala teknis yang dihadapi?
Apakah kondisi sumber air menjadi faktor utama, atau terdapat faktor lain yang masih dalam proses penyelesaian?
Kapan petani akan mulai merasakan manfaat dari program yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas pertanian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan program yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa Cihanjuang. Kepala desa menjelaskan bahwa Program Oplah merupakan program pemerintah pusat dan tidak dikelola melalui APBDes sehingga pemerintah desa tidak menangani langsung pelaksanaan teknisnya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) sebelumnya menyampaikan bahwa bendung sedang dalam proses perbaikan dan kondisi debit air saat ini sedang surut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Balai Pengairan, Kementerian Pertanian, maupun instansi lain yang berwenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status operasional fasilitas tersebut.
ASPIRASI MASYARAKAT
Melalui narahubung M. Sutisna, masyarakat menyampaikan bahwa mereka mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, mereka berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar setiap rupiah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat.
Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak menuduh adanya korupsi, penggelapan, maupun penyalahgunaan anggaran. Yang mereka minta adalah keterbukaan informasi, evaluasi teknis, dan kepastian kapan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan.
Selain itu, warga meminta agar informasi mengenai kelompok tani penerima manfaat, spesifikasi teknis pekerjaan, serta perkembangan pelaksanaan program disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keberhasilan Program Optimalisasi Lahan tidak hanya diukur dari luas lahan yang tercatat dalam laporan administrasi atau selesainya pembangunan fisik. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari satu hal yang paling mendasar: apakah petani benar-benar menerima manfaatnya.
Apabila terdapat kendala teknis, masyarakat berharap pemerintah menjelaskannya secara terbuka sekaligus menyampaikan langkah penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila fasilitas telah beroperasi sesuai perencanaan, informasi tersebut juga perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan hasil observasi, mengajukan pertanyaan yang relevan bagi kepentingan publik, dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menjelaskan. Karena itu, redaksi membuka hak jawab bagi seluruh instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi David E,S.E.