26.6 C
Jakarta
BerandaInfoLSM Trinusa Siapkan Aksi Massa di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra Sidterdampa

LSM Trinusa Siapkan Aksi Massa di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra Sidterdampa

MEDIAISTANA.COM | Kab. Bekasi 25/05/2026- Dinilai lamban dan mengulur waktu dalam menuntaskan berkas perkara pencemaran lingkungan TPA Burangkeng, kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK/Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mulai memicu gejolak perlawanan sipil.

 

​Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara (Trinusa) Indonesia secara resmi mengumumkan tengah mematangkan persiapan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang berlokasi di Jl. Raya Bandara Juanda No.mor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi massa tersebut dijadwalkan akan mengepung kantor balai pada Selasa, 2 Juni 2026.

 

​Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh mandeknya proses hukum terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), yang telah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun tanpa pernah disidangkan.

 

*​Kronologi Perkara dan Alasan Pengepungan Kantor Balai*

 

​Rentetan kasus ini bermula ketika tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLH menemukan bukti kuat adanya pembiaran dan salah kelola sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan kebocoran air lindi (leachate) secara masif. Limbah beracun tersebut mencemari aliran sungai, merusak lingkungan hidup, serta mengancam kesehatan ribuan warga sekitar.

 

​Atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PPNS resmi menetapkan Syafri Donny Sirait sebagai Tersangka pada Maret 2025.

 

​Tersangka SDS sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pada Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak seluruh gugatannya dan menyatakan status tersangka tersebut sah demi hukum.

 

​Ironisnya, sejak putusan praperadilan di Sidoarjo diketok hingga menjelang bulan Juni 2026, perkara ini mengendap di meja penyidikan. Berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) ataupun dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara tersangka masih melenggang bebas dan tetap aktif menjabat sebagai Kepala Dinas.

 

*​LSM Trinusa Tagih Kepastian Hukum Lewat Aksi Massa*

 

​Sekretaris Jenderal LSM TRIGA Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa pada 2 Juni 2026 di Sidoarjo merupakan langkah konkrit karena jalur birokrasi dinilai tidak lagi efektif memecah kebuntuan kasus ini. Bersamaan dengan aksi tersebut, LSM Trinusa juga akan melayangkan surat mempertanyakan kepastian hukum secara langsung.

 

​”Kami tidak akan membiarkan penegakan hukum lingkungan tumpul dan tebang pilih. Oleh karena itu, pada tanggal 2 Juni 2026, kami bergerak langsung mendatangi Kantor Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. Kami datang untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Balai: ada apa di balik mandeknya kasus Donny Sirait? Mengapa berkasnya ditahan lebih dari setahun?” pungkas Panji dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

 

​Selain menuntut transparansi dari pihak balai penyidik, LSM Trinusa juga mendesak agar ego sektoral dan indikasi kongkalikong dalam penanganan perkara lingkungan ini segera dihentikan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak pencemaran.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!