Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, yang meminta Gubernur Maluku mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di Gunung Botak patut mendapat perhatian serius.
Di tengah upaya penataan kawasan pertambangan yang selama ini semrawut, langkah percepatan perizinan justru menjadi kunci utama untuk mengakhiri ketidakpastian yang bertahun-tahun membebani masyarakat penambang.
Pemasangan patok batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Koperasi Parusa Tanila Baru memang menjadi sinyal positif bahwa proses penataan mulai bergerak.
Namun masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan simbol penataan. Yang paling mereka tunggu adalah kepastian kapan mereka bisa bekerja secara sah, aman, dan terlindungi hukum.
Selama ini, persoalan utama di Gunung Botak bukan sekadar aktivitas tambang ilegal, melainkan lambannya sistem menghadirkan solusi legal yang nyata bagi rakyat kecil. Ketika ruang legal terlalu lama tertutup, maka praktik ilegal akan selalu menemukan jalannya sendiri. Karena itu, mempercepat izin bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menghadirkan kepastian hidup bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan ekonomi mereka pada sektor pertambangan.
Permintaan agar pemerintah tidak menunggu seluruh koperasi rampung untuk memulai operasional resmi adalah usulan yang rasional. Koperasi yang telah memenuhi syarat seharusnya segera diberikan ruang untuk beroperasi secara legal.
Dengan begitu, masyarakat bisa melihat bahwa negara benar-benar hadir memberikan solusi, bukan sekadar melakukan penertiban tanpa arah.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kini memegang peran penting dalam menentukan arah masa depan Gunung Botak. Komitmen penataan yang selama ini disampaikan harus diwujudkan melalui langkah konkret mempercepat penyelesaian dokumen, pendampingan administrasi, serta koordinasi lintas lembaga agar izin koperasi rakyat tidak berlarut-larut.
Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Mereka membutuhkan kepastian hukum untuk bekerja, mendapatkan penghasilan, dan membangun kehidupan yang lebih baik tanpa dihantui status ilegal. Apalagi pemerintah pusat sendiri mendorong agar proses perizinan dipercepat dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Jika legalisasi terus berjalan lambat, maka ketidakpastian akan kembali membuka ruang bagi praktik-praktik lama: tambang ilegal, konflik kepentingan, hingga kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan. Sebaliknya, jika pemerintah bergerak cepat, Gunung Botak berpeluang menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dapat ditata secara legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Momentum penataan Gunung Botak tidak boleh berhenti pada pemasangan patok batas semata. Pemerintah Provinsi Maluku harus menjadikan ini sebagai titik percepatan menuju legalisasi penuh tambang rakyat. Karena semakin lama masyarakat menunggu, semakin besar pula risiko munculnya kembali aktivitas ilegal yang selama ini ingin diakhiri bersama.