MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Dugaan ketidaksesuaian pengadaan meja dan kursi peserta didik untuk Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi media menemukan adanya indikasi pengadaan yang tercantum dalam anggaran setiap tahun, namun diduga tidak terealisasi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket “Belanja Pengadaan Meja Kursi Peserta Didik untuk SD Negeri di Kabupaten Banyuwangi” dengan nilai mencapai Rp1.295.500.000 yang bersumber dari APBD.
Tak hanya itu, investigasi media juga menemukan pengadaan serupa pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp930.571.200 yang dilakukan melalui penyedia bernama “Musi Karya”. Publik kini mempertanyakan bagaimana proses penunjukan penyedia tersebut dilakukan serta bagaimana mekanisme distribusi barang kepada sekolah penerima.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, sejumlah sekolah dasar negeri di Banyuwangi mengaku tidak menerima meja dan kursi sebagaimana yang tercantum dalam data pengadaan tahun 2024 tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa setiap tahun terdapat anggaran pengadaan meja kursi sekolah dasar yang telah tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, namun fakta di lapangan diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Beberapa sekolah yang kami datangi mengaku tidak pernah menerima pengadaan meja kursi itu. Padahal dalam data anggaran tercantum adanya pengadaan dengan nilai cukup besar,” ungkap tim investigasi media.
Dalam dokumen pengadaan disebutkan spesifikasi pekerjaan meliputi meja siswa tunggal dan kursi siswa dengan metode pemilihan penyedia melalui sistem E-Purchasing. Namun kondisi riil di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait realisasi fisik barang tersebut.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Saat dikonfirmasi, Bapak Alvian dari Dinas Pendidikan mengarahkan awak media untuk meminta data sekolah penerima kepada bagian sarana dan prasarana (sarpras).
Namun saat awak media mendatangi bagian sarpras guna meminta data penerima pengadaan, pihak sarpras belum memberikan data tersebut dengan alasan masih menunggu koordinasi dan kedatangan Bapak Alvian yang disebut sedang berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali sekitar hari Jumat.
Sikap tertutup terkait data penerima pengadaan tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut perlu dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap realisasi pengadaan meja dan kursi SD Negeri di Banyuwangi, baik Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.
Sebab dunia pendidikan dinilai tidak boleh dijadikan ruang permainan proyek anggaran yang merugikan kepentingan siswa dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait data penerima maupun realisasi distribusi pengadaan meja kursi SD Negeri tersebut.
Tim investigasi media akan terus melakukan penelusuran guna memastikan apakah anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan atau justru menyisakan dugaan persoalan serius di lapangan.